TARAKAN – Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mendapat dukungan, namun juga diingatkan agar tidak mengabaikan persoalan mendasar, terutama keterbatasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, dalam rapat pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPD FSP Kahutindo Kaltara, Senin (13/04/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Menurut Supa’ad, usulan pembentukan Satgas berangkat dari aspirasi masyarakat yang ia terima saat reses, khususnya terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
“Pengawasan kita memang belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan anggaran dan jumlah pengawas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip dirinya mendukung pembentukan Satgas sebagai upaya memperkuat pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar pembentukan tidak hanya berhenti pada konsep tanpa kesiapan implementasi.
“Jangan sampai nanti hanya ada nama Satgas, tapi tidak bisa berjalan karena tidak didukung anggaran,” tegasnya.
Supa’ad juga menyoroti pentingnya pelibatan seluruh stakeholder agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan.
“Tidak bisa hanya melibatkan satu pihak. Harus ada kepolisian, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja lainnya agar seimbang,” katanya.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembentukan Satgas harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku, mengingat fungsi pengawasan secara formal telah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya, Satgas sebaiknya ditempatkan sebagai penguat atau pendukung, khususnya dalam membantu memberikan laporan dan informasi terkait pelanggaran di perusahaan.
DPRD Kaltara, lanjutnya, akan mengagendakan pembahasan lanjutan dengan menghadirkan berbagai pihak guna mematangkan rencana tersebut.
“Prinsipnya kita setuju, tapi perlu kajian mendalam. Ini tidak bisa diputuskan dalam forum terbatas seperti hari ini,” pungkasnya.(*)










Discussion about this post