TARAKAN – Ratusan gram sabu hasil sinergitas aparat penegak hukum dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, termasuk pengembangan dari informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan lalu dibuang ke toilet, berdasarkan laporan polisi dan penetapan kejaksaan yang terbit sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, hingga BAIS serta penasihat hukum tersangka, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 802,43 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram berasal dari tiga laporan polisi.
“Dua laporan polisi ditangani Polres Tarakan, salah satunya merupakan hasil limpahan informasi BAIS dan satu lainnya hasil kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan. Sementara satu laporan polisi berasal dari Ditpolairud Polda Kaltara,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap perkara dilakukan penyisihan barang bukti sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum pemusnahan.
“Tersangka berinisial JI disisihkan 0,5 gram dan tersangka AI sebanyak 1,5 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” paparnya.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara juga menangani tiga laporan polisi di wilayah perairan. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, menyebut sebagian barang bukti masih digunakan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
“Yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan sebanyak 3,45 gram, berasal dari satu kasus dengan tersangka MJ dan RID,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan bahan kimia agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Melalui sinergitas lintas instansi ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (*)








Discussion about this post