TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, meminta Pemerintah Provinsi Kaltara tetap mempertahankan pembiayaan sekitar 17 ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung melalui APBD.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana penonaktifan 17.314 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemprov Kaltara, di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Syamsuddin, DPRD meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang terdampak penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum kebijakan lebih lanjut diambil.
“Awalnya kita menggunakan data sebanyak 17.000 peserta. Selanjutnya kita meminta dilakukan verifikasi kembali terhadap data tersebut. Setelah itu kami meminta pemerintah provinsi melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pembahasan bersama DPRD pada awal Juli,” ujar Syamsuddin.
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp19,8 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD masih tersedia dan tetap dapat digunakan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dari sekitar 40 ribu peserta yang sebelumnya tercatat dalam program JKN yang dibiayai pemerintah daerah, saat ini sekitar 17 ribu peserta masih menjadi dasar pembiayaan sementara sambil menunggu proses verifikasi data selesai.
“Kami berharap angka yang sudah ada ini tetap dipertahankan terlebih dahulu karena memang sudah dianggarkan dalam APBD. Yang terpenting masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Syamsuddin menambahkan, masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar apabila seluruh peserta yang terdampak penyesuaian data kembali diakomodasi. Karena itu, DPRD berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai sehingga mampu mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kaltara.
Pembahasan lanjutan terkait persoalan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, dalam rapat tersebut BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memaparkan sejumlah risiko apabila penonaktifan 17.314 peserta dilakukan, di antaranya berpotensi memengaruhi status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kaltara, memicu keluhan masyarakat, serta berdampak pada pendapatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
DPRD Kaltara menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat serta tetap terpeliharanya cakupan UHC di Kalimantan Utara. (*)











Discussion about this post