TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara memastikan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kaltara tetap aman dan digunakan sesuai peruntukannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang di media sosial terkait penggunaan dana talangan operasional BAZNAS sekitar Rp1,8 miliar.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan penyelewengan dana umat, melainkan kendala regulasi yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami persoalan ini secara utuh. Dana zakat masyarakat tetap aman dan program-program BAZNAS tetap berjalan untuk membantu mustahik,” ujar Syamsuddin Arfah, Ahad (24/05/2025).
Ia menjelaskan, sejak 2022 BAZNAS Kaltara menggunakan dana internal sebagai pinjaman talangan operasional dan pembayaran gaji komisioner karena Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai dukungan pendanaan operasional dari APBD belum rampung.
Kondisi itu, kata dia, terjadi akibat persoalan administratif dan birokrasi, bukan karena adanya penyalahgunaan dana zakat.
“Ini bukan penyelewengan. BAZNAS menggunakan dana talangan agar pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti sambil menunggu kepastian regulasi,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltara pun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut sekaligus memastikan tata kelola keuangan BAZNAS semakin transparan dan akuntabel.
Syamsuddin menegaskan, BAZNAS Kaltara juga telah berkomitmen mengembalikan seluruh dana pinjaman tersebut setelah dukungan anggaran resmi tersedia.
“DPRD akan mengawasi proses pengembalian dan tata kelola keuangannya secara ketat agar tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Ia memastikan berbagai program sosial BAZNAS selama ini tetap berjalan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari bantuan mustahik, pemberdayaan UMKM, program rumah layak huni, hingga bantuan pendidikan dan sosial lainnya.
Karena itu, DPRD Kaltara mengajak masyarakat tetap percaya kepada BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat resmi yang selama ini berperan membantu ribuan warga di Kalimantan Utara.
“Jangan sampai isu yang belum dipahami secara utuh membuat masyarakat ragu berzakat. Yang paling penting, dana umat tetap tersalurkan kepada yang berhak dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.(*)








Discussion about this post