TARAKAN – Di Tarakan,Kalimantan Utara,satu persatu Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Legeslatif hingga Persiden diturunkan oleh petugas gabungan dari KPU, PPK-PPS dibantu Satpol PP, pada Minggu (11/02/2024) pagi.
Selain melepas APK berukuran kecil dan besar yang ada di posko pemenangan dan rumah warga, juga menurunkan yang terpasang di papan reklame sepajang jalan Jendral Sudirman dan Gajah Mada.
Dilokasi APK yang sulit dijangkau oleh petugas, mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun di gunakan.
Petugas pun nampak berhati-hati karena dekat jaraknya dengan jaringan kabel bertegangan tinggi.
Herry Fitrian, Komisioner KPU Tarakan, menjelaskan, APK-APK yang masih terpasang kita sudah ingatkan sejak tadi malam kalau bisa diturunkan. Jika tidak diindahkan maka kita ambil tindakan untuk diturunkan secara langsung,” ujarnya.
“Sebenarnya kalau di PKPU itu harus ditertibkan H -1, dan ini sudah masuk masa tenang tidak boleh lagi, ada APK” tambahnya.
Herry pun menjelaksan, terkait penindakan dan pelanggarannya nanti bawaslu yang akan menindaklanjuti laporan, sanksi apa yang diberikan kepada pemilik APK.
Memang disayangkan, seharusnya memasuki minggu tenang ini, jelang pemilihan umum 14 februari 20204 mendatang, tidak ada kerjasama dari pemilik apk secara mendiri menurunkan/ hingga minggu siang masih banyak terpasang di tepi-tepi jalan protocol.
Padahal KPU dan Bawaslu padahal sudah mengeluarkan himbauan agar para Caleg dan Partai menurunkan atau melepas APK nya secara mandiri.
Selanjutnya puluhan APK yang diturunkan petugas selain dikembalikan kepada pemiliknya atau tim suskes juga diamankan di bawaslu. (mld*)
Discussion about this post