NUNUKAN – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Oleh Bawaslu Nunukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan sempat mendapatkan aksi penolakan dari supir angkutan umum.
Penolakan tersebut berujung adu mulut dengan petugas, supir tersebut tidak terima ketika petugas Bawaslu dan Dishub melakukan pencopotan APK yang ditempel di bagian belakang kaca kendaraannya.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Supir yang bernama Andi Rajit mengatakan bahwa petugas tidak perlu mencopot striker tersebut, menurutnya gambar yang mengandung kampanye itu bisa dihapus karena menempel di kaca mobil.
“Maunya petugas permisi dan menyampaikan bahwa stiker di mobil mau di buka, tidak permisi malah di copot,” ujarnya.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi, mengatakan dalam melakukan penertiban APK tentu ada yang komplain, mungkin masyarakat ada yang belum mengetahui terkait dengan peraturan memasuki masa tenang tidak ada lagi APK dan bahan kampanye seperti stiker di kendaraan maupun tempat umum lainnya.
“Terkait dengan masyarakat yang komplain bahwa kita masih terbuka untuk memberikan ruang ke kantor Bawaslu agar kirannya diselesaikan dengan baik, tentu kami sebagi pelaksana aturan pemilu, kami tentu saja mencabut bahan kampanye dan stiker yang ada di mobil tersebut,” terangnya.
Hariadi menegaskan kegiatan penertiban APK dan bahan kampanye, ini mengandung dasar hukum terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 36, bahwa kita masuk dimasa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye atau pun aktifitas lainnya, pada masa tenang sehingga memang perlu kita melakukan penertiban di Kendaran dan APK yang terpasang seperti baleho dan spanduk.
“Kita pastikan di tanggal 12 Februari 2024 sudah tidak adalagi APK dalam masa tenang yang terpasang baik itu yang di fasilitasi oleh KPU maupun yang terpasang di rumah-rumah warga,” tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu Nunukan telah melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik dan stakeholder sebelum masuk masa tenang.
“Pada rakor, kita memberikan waktu kepada parpol untuk menurunkan secara mandiri APK nya yang mengandung unsur kampanye baik di kendaraan maupun Baliho dan Spanduk,” ungkapnya.
Namun saat melakukan pengawasan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024, masih ada APK yang belum diturunkan, sehingga Bawaslu bersama Dishub dan Satpol-PP Nunukan, melakukan penertiban APK tersebut.
“Dari hasil rekap APK yang diturunkan di 21 kecamatan Kabupaten Nunukan, spanduk dan baleho sebanyak 499, stiker kendaraan sebanyak109, dan bendera partai 60 lembar,” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post