Sabtu, Mei 24, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Nunukan Tangkap IRT Pembawa 33 Kg Sabu

by Grande Media
13/02/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Sat Resnarkoba Polres Nunukan Tangkap IRT Pembawa 33 Kg Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Unit Reskoba Polres Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jl. Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provensi Kaltara, karena kedapatan menyelundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Extasy, Sabtu (10/2/2024) sekitar, pukul 08.55 WITA.

Saat digeledah polisi menemukan 33 Kg Sabu dan 1243 butir Pil Extasy merk LV, dalam barang bawaannya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., mengatakan Unit Reskoba Polres Nunukan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan  IPTU Sony Dwi Hermawan bersama Personil Polsek KSKP Polres Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut dari seorang wanita berinisial HUM (29) asal Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, yang datang dari Tawau Malaysia dan hendak ke Pare-Pare Sulawesi selatan (Sulsel) menggunakan transportasi Kapal Laut.

Menurut Kapolres, awalnya personil menerima informasi terkait adanya indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal tawau Malaysia ke Nunukan.

“Informasi tersebut kami kembangkan dengan berupaya mencari tahu siapa dugaan orang yang membawanya dan kapan masuk ke Nunukan. Hingga pada Jumat (9/2/2024) mencurigai sekelompok WNI sebanyak 16 orang yang terdiri dari 10 orang laki laki dan 6 orang Perempuan yang baru datang dari Malaysia melalui jalur samping (illegal),” terangnya.

“Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, saat itu kami tidak temukan Narkoba, akan tetapi kami mencurigai barang bawaan mereka yang masih dalam perjalanan dari Tawau Malaysia ke Nunukan. Kemudian WNI dimaksud kami pantau selama berada di sebuah rumah di Jl Lingkar Pulau Nunukan,” tambah Kapolres.

Selanjutnya, Personil Reskoba berupaya melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Polres Nunukan, Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan barang penumpang melalui mesin X RAY yang ada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Hingga pada sabtu (10/2/ 2024), barang bawaan mereka pun tiba di Nunukan. Barang-barang yang baru tiba tersebut pun dinaikkan langsung kedalam mobil pick up dan dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk di scan di mesin x-ray milik Bea Cukai di pelabuhan,” ujar Taufik Nurmandia.

Menurut Taufik Nurmandia, setelah barang diperiksa satu persatu secara manual dan juga juga menggunakan mesin X RAY, terdeteksi atau diketahui ada 4 potong barang yang berisi sabu, yaitu yang ditemukan dalam baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 12 bungkus, ditemukan dalam baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 11 bungkus, serta Pil Ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV, Cool Box besar pertama didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu, Cool Box besar kedua didalamnya terdapat 5 bungkus, diduga berisi sabu sabu, berat perbungkusnya ± 1000 gram.

“Barang barang yang diduga berisi sabu-sabu tersebut adalah barang yang dibawa oleh seseorang Wanita berinisila HUM, salah satu dari rombongan WNI tersebut,” ungkapnya.

Tersangka pun diringkus ke kantor polisi, pelaku mengaku barang tersebut hendak di bahwa ke pare-pare Sulsel yang didapatinya dari RIK yang tinggal di Telupid Sandakan Malaysia, dengan upah yang dijanjikan RM18.000 atau setara dengan Rp 60.000.000

Kini RUM sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkoba yang terkait terhadap Humriani dijerat pasal tentang narkotika.(dv*)

Previous Post

Tertibkan APK di Kendaraan, pemilik Marah

Next Post

BNN Nunukan Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Lebih Sabu

Berita Lainnya

23 Grup Meriahkan Lomba Tari Kreasi di Nunukan, Disbudporapar Siapkan Penampilan untuk Event Nasional
Nunukan

23 Grup Meriahkan Lomba Tari Kreasi di Nunukan, Disbudporapar Siapkan Penampilan untuk Event Nasional

23/05/2025
Kebakaran Kios BBM dan Sembako di Desa Binusan Dalam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Nunukan

Kebakaran Kios BBM dan Sembako di Desa Binusan Dalam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

23/05/2025
Puluhan Peserta Meriahkan Lomba Fashion Show Batik Lulantatibu di GOR Dwikora Nunukan
Nunukan

Puluhan Peserta Meriahkan Lomba Fashion Show Batik Lulantatibu di GOR Dwikora Nunukan

22/05/2025
Wedding Market Festival 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan GOR Dwikora Nunukan
Nunukan

Wedding Market Festival 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan GOR Dwikora Nunukan

22/05/2025
Curi Motor Demi Gaya Hidup, Pria di Nunukan Timur Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Demi Gaya Hidup, Pria di Nunukan Timur Dibekuk Polisi

21/05/2025
03 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Laksanakan Program P4GN
Hukum & Kriminal

03 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Laksanakan Program P4GN

20/05/2025
Next Post
BNN Nunukan Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Lebih Sabu

BNN Nunukan Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Lebih Sabu

Lapas Nunukan Libatkan APH Mencari Narapidana Hanif WNA Pakistan

Lapas Nunukan Libatkan APH Mencari Narapidana Hanif WNA Pakistan

Berkat Laporan Warga, Hanif WNA Pakistan Akhirnya Berhasil Ditangkap Kembali

Berkat Laporan Warga, Hanif WNA Pakistan Akhirnya Berhasil Ditangkap Kembali

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.