NUNUKAN – Tim Gabungan dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan Bea Cukai Nunukan, berhasil gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-Sabu di wilayah perairan Indonesia tepatnya Perbatasan RI – Malaysia, pada Jumat, (01/11/2024), sekitar Pukul 09.00 WITA.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo, S.H., M.Tr. Opsla melalui Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandempomal) Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto, pada Press Conference menyampaikan Kronologis kejadian penggagalan penyelundupan narkotika, diawali dengan sharing informasi dari Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres Dan Bea Cukai Nunukan Kepada Tim Gabungan Yang Terdiri Dari Tim SFQR Lanal Nunukan, terkait akan adanya barang larangan berupa narkotika yang akan ke Tarakan melaluai Sebatik dari Tawau Malaysia.
Selanjutnya komandan Lanal Nunukan memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah posal Sei Pancang Sebatik, terhadap speed boat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan Khususnya Wilayah Sebatik.
Sekitar Pukul 09.00 Wita, Di Posal Sei Pancang, Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan Dan Satgas TNI AL Melaksanakan Pemeriksaan Bersama Terhadap Speedboat Penumpang Bunyu Expres Tujuan Tarakan.
“Saat tim gabungan memeriksa salah satu barang bawaan penumpang, saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan 1 buah paket yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hitam, alhasil terduga tersangka langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Gabungan serta dibawa ke Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Prawanto, pada Sabtu, (02/11/2024).
Dan Pada Hari yang sama, Lanal Nunukan menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti Narkoba tersebut Kepada Polres Nunukan sebagai Leading Sector dalam penanganan kasus Narkotika untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. sekali lagi, hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder terkait.
“terduga tersangka bernama inisial S Binti I (37), dan barang bukti berupa 1 buah paket yang terbungkus dalam kemasan teh china warna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram, 1 Buah Paspor Indonesia A.N Inisial S Binti I, 1 buah koper berwarna biru berisi pakaian, 1 buah handphone bermerek Oppo, 1 buah handphone bermerk iphone, diserahkan kepada Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nunukan, Arif Nopriansyah, mengatakan tim gabungan melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu kristal menggunakan Alat Narkotest Milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil Confirmed Methamphetamine brutto 1.022 gram.
“Dari penindakan tersebut artinya tim berhasil mencegah 5.110 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 10.731.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah),” imbuhnya. (DV*)
Discussion about this post