NUNUKAN – Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Nunukan perketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, Imigrasi mempunyai kewajiban dalam melakukan pelaporan orang asing, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat 1 dan 2 mengenai orang asing yang menginap wajib dilaporkan ke kantor imigrasi Nunukan.
Untuk itu Kantor Imigrasi Nunukan, melakukan sosialisasi pelaporan orang asing melalui website Kantor Imigrasi Nunukan, yang dilaksanakan di cafe Syan, Selasa (3/10/2023).
“Mempermudah masyarakat Nunukan untuk melaporkan keberadaan orang asing di Nunukan, kami mensosialisasikan Web pelapor orang asing, dan cara mengisi laporan tersebut,”terang Ryan Aditya.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, sekaligus pemateri Pelaporan Orang Asing pada Web Kantor Imigrasi, Jodhi Erlangga, menjelaskan, bahwa Web tersebut diadakan, bertujuan untuk mempermudah pelaporan orang asing bagi perusahaan yang mempekerjakan Orang Asing, para pengelola hotel, penginapan, mess perusahaan dan masyarakat setempat.
Jika mengacu pada UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 63 ayat 2 disebutkan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban, melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Dan pasal 72 ayat 2 juga disebutkan pemilik/pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
“Data pelaporan orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal, serta dilengkapi dengan pergerakan/tempat menginapnya, untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia baik oleh petugas imigrasi maupun stakeholder terkait,”ujar Jodhi.
Diantara peserta yang hadir, pengelola salah satu Hotel di Nunukan mengapresiasi atas inovasi pelaporan orang asing oleh kantor Imigrasi Nunukan.
“Dengan adanya aplikasi ini, semakin mempermudah, kami sebagai pengelola hotel atau penginapan, untuk melaporkan keberadaan orang asing yang datang ke Nunukan dan menginap di hotel kami,”imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post