Senin, Juni 16, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing, Imigrasi Nunukan Sosialisasikan Website Pengaduan

by Grande Media
03/10/2023
in Nunukan
0
Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing, Imigrasi Nunukan Sosialisasikan Website Pengaduan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Nunukan perketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, Imigrasi mempunyai kewajiban dalam melakukan pelaporan orang asing, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat 1 dan 2 mengenai orang asing yang menginap wajib dilaporkan ke kantor imigrasi Nunukan.

Untuk itu Kantor Imigrasi Nunukan, melakukan sosialisasi pelaporan orang asing melalui website Kantor Imigrasi Nunukan, yang dilaksanakan di cafe Syan, Selasa (3/10/2023).

“Mempermudah masyarakat Nunukan untuk melaporkan keberadaan orang asing di Nunukan, kami mensosialisasikan Web pelapor orang asing, dan cara mengisi laporan tersebut,”terang Ryan Aditya.

Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, sekaligus pemateri Pelaporan Orang Asing pada Web Kantor Imigrasi, Jodhi Erlangga, menjelaskan, bahwa Web tersebut diadakan, bertujuan untuk mempermudah pelaporan orang asing bagi perusahaan yang mempekerjakan Orang Asing, para pengelola hotel, penginapan, mess perusahaan dan masyarakat setempat.

Jika mengacu pada UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 63 ayat 2 disebutkan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban, melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

Dan pasal 72 ayat 2 juga disebutkan pemilik/pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.

“Data pelaporan orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal, serta dilengkapi dengan pergerakan/tempat menginapnya, untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia baik oleh petugas imigrasi maupun stakeholder terkait,”ujar Jodhi.

Diantara peserta yang hadir, pengelola salah satu Hotel di Nunukan mengapresiasi atas inovasi pelaporan orang asing oleh kantor Imigrasi Nunukan.

“Dengan adanya aplikasi ini, semakin mempermudah, kami sebagai pengelola hotel atau penginapan, untuk melaporkan keberadaan orang asing yang datang ke Nunukan dan menginap di hotel kami,”imbuhnya.(DV*)

Tags: imigrasi nunukanImigrasi Nunukan Mensosialisasikan Web Pelapor Orang AsingImigrasi Nunukan Sosialisasikan Website Pengaduanmenkumham riTingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing
Previous Post

Pemprov Teken MoU dengan Asprindo untuk Pemberdayaan SDM, Energi, Pertambangan, dan UMKM

Next Post

Gubernur Hadiri Rakornas P2DD Tahun 2023

Berita Lainnya

KPPI Tingkatkan Kapasitas SDM Perempuan Dirana Politik
Nunukan

KPPI Tingkatkan Kapasitas SDM Perempuan Dirana Politik

15/06/2025
“Ayo Bantu Farah”
Nunukan

“Ayo Bantu Farah”

15/06/2025
Kompak Intansi Vertikal, Bersih-bersih Pelabuhan Tunon Taka dan Jalan Lingkar
Nunukan

Kompak Intansi Vertikal, Bersih-bersih Pelabuhan Tunon Taka dan Jalan Lingkar

14/06/2025
Irwan Sabri Ajak Pers Sinergi Bangun Daerah
Nunukan

Irwan Sabri Ajak Pers Sinergi Bangun Daerah

14/06/2025
Stabilkan Pasar, Pemkab Nunukan Menyiapkan MoU Pengolahan Rumput Laut
Ekonomi

Stabilkan Pasar, Pemkab Nunukan Menyiapkan MoU Pengolahan Rumput Laut

14/06/2025
Kepala Bappeda dan Litbang  Tegaskan Pemkab Nunukan Komitmen Implementasikan 17 Arah Baru
Nunukan

Kepala Bappeda dan Litbang Tegaskan Pemkab Nunukan Komitmen Implementasikan 17 Arah Baru

13/06/2025
Next Post
Gubernur Hadiri Rakornas P2DD Tahun 2023

Gubernur Hadiri Rakornas P2DD Tahun 2023

Berlangsung Meriah, Wagub Sebut Festival Sungai Kayan Bagian dari Promosi Wisata

Berlangsung Meriah, Wagub Sebut Festival Sungai Kayan Bagian dari Promosi Wisata

Sukses Jalankan Program Pembinaan, Lapas Nunukan Kembali Melakukan Panen Sawit

Sukses Jalankan Program Pembinaan, Lapas Nunukan Kembali Melakukan Panen Sawit

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.