Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal di wilayah Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/08).
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani, S.H., mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan intensif terhadap terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial WA, yang akhirnya berhasil diamankan pada hari Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di depan rumahnya di Jalan Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Selain itu, turut ditemukan 3 butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 mm dan 1 butir amunisi kaliber PIN 6 di saku celana sebelah kiri pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, WA mengaku telah menyimpan senjata api tersebut selama hampir tiga tahun. Ia menyatakan bahwa senjata tersebut ia dapatkan dari pamannya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Senjata tersebut sempat ditanam di sekitar rumahnya sebelum akhirnya digunakan kembali.
Proses pengamanan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar dan Ketua RT setempat, yakni Sdr. Hambali dan Sdri. Juhaidah.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 mm, 1 butir amunisi kaliber PIN 6
“Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan asal-usul senjata dan uji balistik,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Tarakan Timur guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)
Discussion about this post