Kamis, Oktober 22, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

by Grande Media
04/06/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan, PEMKAB NUNUKAN
0
19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

Pemusnahan 47 Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht (Eddy)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Sebanyak 47 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Burhanuddin, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026).

Dari total perkara tersebut, di antaranya terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram serta 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian dalam pemusnahan barang bukti periode Februari hingga April 2026 tersebut.

Selain narkotika dan TPPO, barang bukti juga berasal dari sejumlah perkara lain, yakni penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, hingga kebakaran, sehingga total mencapai 47 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta 28 baju dan 36 celana dari berbagai perkara, termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Adapun barang bukti berupa pakaian, tas, dompet, dan sepatu dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Sisa hasil pemusnahan kemudian diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kajari Nunukan Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk negara.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan barang bukti.

“Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas setiap barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan. (*Rls)

Previous Post

Lindungi Petani Sawit, Bupati Nunukan Tegaskan Pabrik Wajib Ikuti Harga TBS Resmi

Next Post

FKUB Kaltara Tuai Apresiasi Gubernur, Kerukunan Umat Beragama Tetap Terbaik di Kalimantan

Berita Lainnya

Motor Hilang Senilai Rp18 Juta Diduga Dijual Rp2 Juta
Daerah

Motor Hilang Senilai Rp18 Juta Diduga Dijual Rp2 Juta

21/10/2026
Diduga Hendak Direbut Parangnya, Pria di Sei Menggaris Ayunkan Senjata Tajam hingga Lukai Tangan Warga
Daerah

Diduga Hendak Direbut Parangnya, Pria di Sei Menggaris Ayunkan Senjata Tajam hingga Lukai Tangan Warga

21/10/2026
Bujuk Rayu dengan Janji Pernikahan, Pemuda 18 Tahun di Nunukan Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak
Daerah

Bujuk Rayu dengan Janji Pernikahan, Pemuda 18 Tahun di Nunukan Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak

21/10/2026
Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen
Daerah

Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen

20/10/2026
Kajari Nunukan Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Daerah

Kajari Nunukan Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

20/10/2026
Geger Penemuan Pria Tergantung di Karang Anyar Tarakan, Polres Lakukan Penyelidikan
Hukum & Kriminal

Geger Penemuan Pria Tergantung di Karang Anyar Tarakan, Polres Lakukan Penyelidikan

18/10/2026
Next Post
FKUB Kaltara Tuai Apresiasi Gubernur, Kerukunan Umat Beragama Tetap Terbaik di Kalimantan

FKUB Kaltara Tuai Apresiasi Gubernur, Kerukunan Umat Beragama Tetap Terbaik di Kalimantan

Jembatan Utama Runtuh, Warga Sungai Limau dan TNI Bangun Akses Darurat Secara Swadaya

Jembatan Utama Runtuh, Warga Sungai Limau dan TNI Bangun Akses Darurat Secara Swadaya

Sentuhan Kemanusiaan Pemprov Kaltara, Rusmiati Akhirnya Bisa Pulang ke Kampung Halaman

Sentuhan Kemanusiaan Pemprov Kaltara, Rusmiati Akhirnya Bisa Pulang ke Kampung Halaman

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.