Kamis, Juni 4, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Lindungi Petani Sawit, Bupati Nunukan Tegaskan Pabrik Wajib Ikuti Harga TBS Resmi

by Grande Media
04/06/2026
in Ekonomi, Kalimantan Utara, Nunukan, PEMKAB NUNUKAN
0
Lindungi Petani Sawit, Bupati Nunukan Tegaskan Pabrik Wajib Ikuti Harga TBS Resmi

Buah Kelapa Sawit yang dipanen siap jual (Lapas)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menegaskan seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 sebagai langkah melindungi petani sawit dari praktik penetapan harga sepihak yang berpotensi merugikan pekebun.

Surat edaran yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode I Bulan Juni 2026.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman. Harga tertinggi mencapai Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, sedangkan harga terendah sebesar Rp2.916,56 per kilogram untuk tanaman berumur 3 tahun.

Harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian TBS periode 1 hingga 15 Juni 2026.

Pemerintah provinsi menyatakan penetapan harga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga yang wajar sekaligus menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat di Kalimantan Utara.

Selain itu, Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara juga diberi tugas melakukan pengawasan terhadap penerapan harga yang telah ditetapkan di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono, dalam surat keputusan tersebut menegaskan bahwa harga yang ditetapkan menjadi acuan resmi transaksi pembelian TBS bagi pekebun mitra.

“Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk transaksi pembelian Periode I Bulan Juni 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini,” demikian bunyi diktum kesatu surat keputusan tersebut.

Surat Edaran Bupati Nunukan

Sementara itu, melalui surat edarannya, Bupati Nunukan meminta seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap harga resmi menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga TBS sekaligus melindungi kepentingan petani kelapa sawit.

Irwan Sabri juga mengingatkan agar perusahaan tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak dan tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

“Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Nunukan juga meminta para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pemerintah desa untuk aktif memantau perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing serta melaporkannya kepada pemerintah daerah apabila diperlukan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Nunukan turut mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tulis Irwan Sabri.

Dengan terbitnya surat keputusan penetapan harga TBS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan surat edaran Bupati Nunukan tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian harga bagi pekebun, transparansi dalam transaksi pembelian TBS, serta hubungan kemitraan yang lebih sehat antara perusahaan dan petani sawit di Kabupaten Nunukan. (*)

Previous Post

Satbrimob Polda Kaltara dan Tim Gabungan Sigap Tangani Longsor di Juata Kerikil

Next Post

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

Berita Lainnya

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan
Hukum & Kriminal

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

04/06/2026
Satbrimob Polda Kaltara dan Tim Gabungan Sigap Tangani Longsor di Juata Kerikil
Kalimantan Utara

Satbrimob Polda Kaltara dan Tim Gabungan Sigap Tangani Longsor di Juata Kerikil

03/06/2026
Kesadaran Administrasi Meningkat, Hampir 2.000 Akta Kelahiran Diterbitkan di Nunukan dalam Dua Bulan
Daerah

Kesadaran Administrasi Meningkat, Hampir 2.000 Akta Kelahiran Diterbitkan di Nunukan dalam Dua Bulan

02/06/2026
Rahmawati Zainal Ajak Putri Indonesia Kebudayaan Jelajahi dan Promosikan Kekayaan Kaltara
Kalimantan Utara

Rahmawati Zainal Ajak Putri Indonesia Kebudayaan Jelajahi dan Promosikan Kekayaan Kaltara

02/06/2026
Nilam Onasis Disambut Wagub Kaltara, Generasi Muda Diajak Promosikan Budaya hingga UMKM Daerah
Kalimantan Utara

Nilam Onasis Disambut Wagub Kaltara, Generasi Muda Diajak Promosikan Budaya hingga UMKM Daerah

02/06/2026
Empat Hari Berturut-turut, Kebakaran Teror Nunukan dan Sebatik
Daerah

Empat Hari Berturut-turut, Kebakaran Teror Nunukan dan Sebatik

02/06/2026
Next Post
19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.