Senin, Juni 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komitmen Polres Tarakan Wujudkan Kampung Bersinar di Selumit Pantai, Kembali Amankan 5 Orang yang Bertransaksi Narkoba

by Grande Media
27/01/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
0
Komitmen Polres Tarakan Wujudkan Kampung Bersinar di Selumit Pantai, Kembali Amankan 5 Orang yang Bertransaksi Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Polres Tarakan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Selumit Pantai, khususnya di sekitar RT. 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah rumah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut, yang masing-masing berinisial “GK” (39), “FMI” (26), “AS”(28), “DS”(34) dan “YR”(23).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rumah tersebut milik “GK”. Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diakui oleh “GK” sebagai miliknya.


Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersebut antara lain gunting, korek api gas, bong lengkap dengan pipet kaca, serta puluhan plastik pembungkus sabu. Semua barang bukti beserta kelima terduga dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.

Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan melalui KBO Sat Reskoba IPTU Juani Aing, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Tarakan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dimana Pemberantasan narkoba termasuk dalam poin ke tujuh dari asta cita presiden-wakil presiden. Selaras dengan program itu, polres tarakan mendukung penuh program asta cita presiden, dengan konsisten dalam kegiatan pemberantasan narkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan wilayah selumit pantai yang dicanangkan sebagai wilayah bebas dari narkoba dapat terwujud dan menjadi wilayah kampung BERSINAR yang aman dan nyaman.

Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.(*)

Tags: kaltara grandepolres tarakan
Previous Post

Hadirkan Layanan E-Ticketing, Upaya Lapas Tarakan Wujudkan Kementerian “HOSPITALITY” Kemenimipas

Next Post

Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Berita Lainnya

Terlilit Utang, Rud Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri
Hukum & Kriminal

Terlilit Utang, Rud Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri

01/06/2025
100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud Sudah Realisasikan 20 Program Unggulan
Tarakan

100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud Sudah Realisasikan 20 Program Unggulan

01/06/2025
Pemerintah Kota Tarakan Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-Turut
Tarakan

Pemerintah Kota Tarakan Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-Turut

01/06/2025
Wali Kota Tarakan: ICMI Sebagai Penyumbang Pemikiran Yang Penting Bagi Pembangunan Daerah
Tarakan

Wali Kota Tarakan: ICMI Sebagai Penyumbang Pemikiran Yang Penting Bagi Pembangunan Daerah

31/05/2025
HUT Ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kalimantan Utara

HUT Ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

31/05/2025
Gubernur Zainal Ajak Gen Z Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kaltara
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Ajak Gen Z Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kaltara

31/05/2025
Next Post
Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Kontingen Nunukan Raih 3 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Kontingen Nunukan Raih 3 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Peduli Bersama, Polwan dan Bhayangkari  Berbagi Kebahagian kepada Anak Yatim Piatu

Peduli Bersama, Polwan dan Bhayangkari Berbagi Kebahagian kepada Anak Yatim Piatu

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.