Rabu, Juni 10, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniyaya Teman Wanitanya, Pemuda di Sebatik Dilaporkan ke Polisi

by Grande Media
03/04/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Aniyaya Teman Wanitanya, Pemuda di Sebatik Dilaporkan ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Sebatik – Seorang pemuda berinisial M-A (24) di Sebatik, kabupaten Nunukan harus ditahan kepolisian Polsek Sebatik Barat, usai dilaporkan melakukan penganiyaan kepada seoarang wanita.

Kasi Humas Polres Nunuan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, M-A ditahan berdasarkan laporan korban seorang wanita berinisial A-W-S yang tak lain teman terlapor sendiri. Korban melaporkan M-A ke Polsek Sebatik Barat usai dianiya terlapor dengan cara mencakar mulut korban di teras rumah terlapor pada Mingu 23 Maret 2025 lalu.

“Kronologisnya, Awalnya pada saat itu korban bekerja di Apotik, Jln.Sungai Nyamuk. Kemudian Saudara M-A meminta korban untuk datang kerumahnya dikarenakan Saudara M-A ingin melihat bahwa saya tidak ada berteman/sekontak dengan Laki-laki lain dan sesampainya saya dirumah saudara M-A. Kemudian korban menunjukkan kepada saudara M-A bahwa di Handphonenya tidak ada nomor Laki-laki lain hanya saja pada saat itu saudara M-A membuka Sosmed korban, yakni Instagram dan saudara M-A merasa cemburu dan pada saat itu lah langsung memukul kepala korban,  hanya saja pada saat itu korban menggunakan helm. Dan setelah itu saudara M-A juga mencakar mulut Korban   dan mendorognya hingga terjatuh”, ungkapnya

“Karena parlakuan yang diterima  itu korban akhinya  meminta putus hubungan kepada saudara M-A, hanya saja pada saat itu saudara  M-A tidak mau sehingga menarik tangan korban dan mencubitnya”, tambah

Dan setelah itu korban langsung pulang kerumah, Selanjutnya karena merasa dirugikan dan keberatan lalu korabn langsung menuju ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas perbuatanya kini M-A pun terancap Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*dv)

Tags: kaltara grandepenganiyayaanpolres nunukanPolsek sebatik
Previous Post

Patroli Idul Fitri, Sat Polairud Polres Tarakan Himbau Pelaku Pelayaran Untuk Tetap Kenakan Life Jaket

Next Post

Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Berita Lainnya

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kios Pulsa di Nunukan Barat Hangus Dilalap Api
Kalimantan Utara

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kios Pulsa di Nunukan Barat Hangus Dilalap Api

10/06/2026
Polres Nunukan Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia ASRI
Kalimantan Utara

Polres Nunukan Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia ASRI

09/06/2026
Polsek Sebatik Barat Dampingi Panen Jagung Petani, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Kalimantan Utara

Polsek Sebatik Barat Dampingi Panen Jagung Petani, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

09/06/2026
BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Warga Nunukan dan Tarakan Diminta Tetap Tenang
Kalimantan Utara

BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Warga Nunukan dan Tarakan Diminta Tetap Tenang

08/06/2026
Irwan Sabri Harapkan Porwada II Jadi Momentum Wartawan Eksplor Nunukan
Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Instruksikan Kesiapsiagaan Menyikapi Status Waspada Tsunami

08/06/2026
Status Waspada Tsunami Ditetapkan, BPBD Nunukan Gerak Cepat Pantau Pesisir
Kalimantan Utara

Status Waspada Tsunami Ditetapkan, BPBD Nunukan Gerak Cepat Pantau Pesisir

08/06/2026
Next Post
Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Kayan 2025

Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Kayan 2025

CPNS dan PPPK  Kabupaten Nunukan  Terima SK Selambatnya Bulan Mei 2025

CPNS dan PPPK Kabupaten Nunukan Terima SK Selambatnya Bulan Mei 2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.