Tanjung Selor — Polda Kaltara memberikan klarifikasi fakta dibalik isu “sabu ditukar tawas” melalui konferensi pers bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si, didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si. Serta dihadiri oleh Yunus Luat (tokoh Tidung), Dr. Budi (tokoh Jawa), Joko Supriyadi S.T M.T (ketua Forum Intelektual Kaltara), Hieskel (Federasi Serikat pekerja metal Indonesia) dan insan pers. Jum’at (18/07/2025).
Mengenai isu yang beredar di media sosial tentang dugaan oknum polisi menukar 12 kg sabu dengan tawas, Kapolda Kaltara menegaskan bahwa informasi mengenai penukaran barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kg dengan tawas seperti yang telah beredar adalah tidak benar dan tidak terbukti.
Kapolda Kaltara juga kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh. Diketahui bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah adanya upaya percobaan pengambilan barang bukti oleh 2 (dua) oknum anggota Dittahti Polda Kaltara, dengan maksud untuk menukarnya. Tetapi, aksi tersebut tidak sempat terlaksana sesuai pengakuan dari dua orang tahanan yang turut diperiksa sebagai saksi
Dalam proses penyidikan di lokasi kejadian (Rutan Tahti), ditemukan adanya sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai barang pengganti. Namun, barang bukti utama sabu-sabu tidak mengalami perubahan.
Hasil uji laboratorium forensik juga menegaskan bahwa seluruh sampel barang bukti yang diperiksa tetap mengandung zat methamphetamine (sabu), sama dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebelumnya.
Kapolda Kaltara juga menyampaikan bahwa kasus ini sejak awal telah ditangani secara serius, melibatkan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara, serta diawasi langsung oleh Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Kaltara.
Berkas perkara kedua oknum tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses kelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Kami tegaskan kembali Polda Kaltara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Tidak ada impunitas, tidak ada yang ditutupi. Yang ada adalah keberanian untuk bersih-bersih dari dalam” Ucap Kapolda
Polda Kaltara memegang komitmen yang kuat dan tidak goyah dalam perang melawan narkotika, baik terhadap jaringan eksternal maupun terhadap oknum internal. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai bentuk langkah nyata yaitu, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 sebanyak 277 kasus, dan mengamankan barang bukti lebih dari 200 kg sabu. Serta, pembangunan Kawasan Percontohan Bebas Narkoba di Selumit Pantai, Kota Tarakan.(*)
Discussion about this post