Minggu, Maret 8, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

by Grande Media
02/08/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

Amnesti Presiden Prabowo untuk Napi Lapas Tarakan. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima Amnesti atau Pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu (02/08/2025).

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1). Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik”, pungkasnya.

Sesaat menerima Amnesti secara simbolis, WBP Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (**)

Tags: amnestikaltara grandelapas tarakanpresiden prabowo
Previous Post

Aparat Gabungan di Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Next Post

Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Berita Lainnya

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako
Kalimantan Utara

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

06/03/2026
Sosialisasi Empat Pilar di Tarakan, Alifudin Tekankan Peran Strategis Guru
Kalimantan Utara

Sosialisasi Empat Pilar di Tarakan, Alifudin Tekankan Peran Strategis Guru

04/03/2026
Media dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Suarakan Perlindungan Pekerja di Kaltara
Kalimantan Utara

Media dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Suarakan Perlindungan Pekerja di Kaltara

04/03/2026
Ramadan 1447 H,  IPSS Tarakan dan Pengusaha Pesisir Juata Laut Berbagi di 7 Panti Asuhan
Kalimantan Utara

Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan dan Pengusaha Pesisir Juata Laut Berbagi di 7 Panti Asuhan

04/03/2026
Ribuan Jamaah Padati Ramadhan SIAP QRIS, Hanan Attaki Ajak Tenangkan Hati di Tengah Kebisingan Zaman
Kalimantan Utara

Ribuan Jamaah Padati Ramadhan SIAP QRIS, Hanan Attaki Ajak Tenangkan Hati di Tengah Kebisingan Zaman

03/03/2026
Bunda Rahmawati Safari Ramadan, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yayasan As Sakinah
Kalimantan Utara

Bunda Rahmawati Safari Ramadan, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yayasan As Sakinah

02/03/2026
Next Post
Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Safari Dakwah di Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Safari Dakwah di Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri HUT LPP TVRI Ke-63

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri HUT LPP TVRI Ke-63

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.