TARAKAN – Upaya mencari solusi atas persoalan harga tiket penerbangan perintis di Kalimantan Utara membuahkan hasil. Melalui audiensi yang difasilitasi Polres Tarakan, Senin (29/6/2026), maskapai Susi Air resmi menghapus kembali kebijakan fuel surcharge pada seluruh penjualan tiket penerbangan perintis mulai 29 Juni 2026.
Audiensi yang berlangsung di Aula Paten Polres Tarakan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Lanud Anang Busra, Bandara Juwata Tarakan, manajemen Susi Air, tokoh adat Dayak Lundayeh, hingga unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Forum dialog digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Perbatasan Melawan mengenai tingginya harga tiket dan mekanisme pelayanan penerbangan perintis yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Kapolres Tarakan menegaskan bahwa kepolisian hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Polres Tarakan berupaya menjembatani komunikasi sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat perbatasan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihak Susi Air menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sebelumnya dipengaruhi oleh meningkatnya biaya operasional, khususnya harga avtur. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, maskapai memutuskan kembali menjual tiket tanpa tambahan fuel surcharge. Bahkan, masyarakat yang telah membeli tiket dengan biaya tambahan tersebut akan menerima pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan tarif, mahasiswa juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, mulai dari transparansi penjualan tiket, evaluasi subsidi penerbangan perintis, penambahan rute penerbangan, hingga kemudahan akses bagi masyarakat perbatasan.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa sebagian besar kebijakan penerbangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus mengawal usulan penambahan rute serta peningkatan pelayanan transportasi udara bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kepala Bandara Juwata Tarakan memastikan seluruh aspek pelayanan yang menjadi kewenangan bandara telah ditindaklanjuti, termasuk mendukung kebijakan penyesuaian tarif hasil koordinasi bersama.
Tokoh adat Dayak Lundayeh, Ferry, turut mengapresiasi langkah Polres Tarakan yang membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak maskapai. Ia berharap sistem penjualan tiket ke depan dilakukan secara lebih transparan sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan penerbangan perintis.
Selama kegiatan berlangsung, Polres Tarakan melakukan pengamanan secara maksimal melalui koordinasi lintas fungsi guna memastikan jalannya audiensi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penjualan tiket penerbangan perintis kembali tanpa fuel surcharge, pengembalian biaya tambahan kepada penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya, serta komitmen seluruh pihak untuk terus memperkuat koordinasi dalam meningkatkan pelayanan transportasi udara bagi masyarakat perbatasan.
Melalui forum tersebut, Polres Tarakan berharap sinergi antara pemerintah, maskapai, dan masyarakat terus terjalin sehingga pelayanan penerbangan perintis semakin transparan, terjangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan. (*)








Discussion about this post