NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera meresmikan Dermaga Haji Putri, Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat dan penambang Kecamatan Sebatik Barat terkait belum jelasnya status legal dermaga tersebut, yang padahal setiap hari digunakan untuk kegiatan angkutan penumpang.
Ketua Penambang Dermaga Aji Putri, M. Suardi, warga Gang Kakap RT 17, menjelaskan bahwa dermaga tersebut sebelumnya dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai, namun atas inisiatif para penambang, jembatan dermaga diperbaiki agar bisa digunakan kembali oleh masyarakat.

“Statusnya memang belum resmi, tapi kami sudah koordinasi dengan Dishub agar dermaga ini bisa diusulkan jadi dermaga legal. Kami senang karena hari ini dibahas dalam RDP. Artinya, ada perhatian nyata dari DPRD dan pemerintah,” kata Suardi, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini ada lebih dari 30 unit speedboat dengan rata-rata kapasitas GT 7 yang beroperasi di sana. Jika dermaga sudah legal, para penambang pun siap mengurus legalitas kapal dan izin keselamatan berlayar.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, menyampaikan bahwa legalitas dermaga Haji Putri saat ini tengah diproses oleh Dinas Perhubungan, namun, ia menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tidak bisa menunggu proses birokrasi terlalu lama.
“Kami memberikan waktu satu bulan kepada Dishub untuk menindaklanjuti ini. Setelah itu, akan kami panggil kembali untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja yang kami titipkan,” tegas Andi Mulyono.
Ia juga menghimbau kepada Bupati Nunukan agar maksimal dalam mendorong Dishub menyelesaikan proses legalisasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, mengingat dermaga tersebut berada di atas lahan milik Pemda, maka pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menata dan mengamankannya.
Kritik tajam juga datang dari Sofian umar sidik, Ketua Persatuan Penambang Bambangan dan tokoh penambang senior di wilayah itu. Ia menyayangkan keterlambatan pemerintah dalam mengatur sistem transportasi laut, padahal kecelakaan sudah beberapa kali terjadi.

“Di Undang-Undang kita diamanatkan untuk melindungi seluruh rakyat. Tapi dalam praktik, baru ramai setelah ada korban dan viral di media sosial,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyebut bahwa persoalan legalitas Dermaga Aji Putri bukan baru sekarang, bahkan sejak 2017 sudah pernah ditolak untuk dibuka. Saat itu hanya ada 5 speedboat, kini jumlahnya sudah lebih dari 30.
“Dulu sebelum COVID-19, saya bantu urus semua surat penambang, termasuk orang tua korban yang pernah kecelakaan. Semua lengkap. Tapi setelah kewenangan beralih dari Dishub ke KSOP, justru makin rumit. Sistem online juga tidak semua penambang bisa akses,” tuturnya.
Sofian berharap instansi terkait tidak lagi saling lempar tanggung jawab, dan sebaliknya, turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan pentingnya pendekatan “jemput bola” seperti yang dulu Dishub lakukan saat kewenangan masih pada dinas tersebut, proses pengukuran kapal dan pembinaan bisa berjalan lebih cepat dan efektif. (*dv)
Discussion about this post