Kamis, Maret 26, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek KSKP Tunon Taka Ungkap Dugaan TPPO dan Penyelundupan CPMI di Pelabuhan Nunukan

by Grande Media
05/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan, Polres Nunukan
0
Polsek KSKP Tunon Taka Ungkap Dugaan TPPO dan Penyelundupan CPMI di Pelabuhan Nunukan

Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di wilayah Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (22/01/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, saat personel Polsek KSKP melaksanakan pengamanan kedatangan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Usai penumpang turun dari kapal, petugas mendapati sembilan orang penumpang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak berjalan kaki keluar dari gerbang pelabuhan, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa personel kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap rombongan tersebut.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa seluruh penumpang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan baru saja tiba di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Bukit Siguntang.

“Dari hasil pemeriksaan, salah seorang penumpang bernama S-L mengakui bahwa dirinya membawa tujuh orang CPMI lainnya dari Nusa Tenggara Timur untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Malaysia, melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen resmi,” ujar IPTU Andre, dalam press releasnya, Selasa (03/02/2026).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa keberangkatan para CPMI tersebut rencananya akan dibantu oleh seorang pria bernama E-N.

Para CPMI akan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Kalabakan, Malaysia melalui jalur sempadan yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dengan rute Dermaga Sungai Bolong menuju Dermaga Sungai Ular, dilanjutkan ke wilayah Seimenggaris hingga ke perbatasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S-L diduga melakukan perekrutan, pemindahan, dan pengiriman tujuh orang CPMI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan imbalan sebesar RM 1.320 atau setara Rp5.280.000 apabila berhasil membawa dan mempekerjakan para CPMI tersebut di perusahaan perkebunan kelapa sawit Usahawan Borneo Group yang berada di Kalabakan, Malaysia.

Sementara itu, E-N berperan membantu proses pemberangkatan dengan cara menjemput para CPMI setibanya di Pelabuhan Nunukan, mengarahkan perjalanan menuju dermaga tradisional Sungai Bolong, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sungai Ular menggunakan speedboat, hingga mencarikan kendaraan menuju wilayah sempadan perbatasan dengan imbalan sebesar Rp2.000.000.

Sekitar pukul 17.50 WITA, personel Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan dua terduga pelaku, yakni S-L dan E-N, beserta tujuh orang CPMI di area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Selanjutnya para terduga pelaku berikut para CPMI dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tunon Taka guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, tujuh lembar tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, serta satu lembar fotokopi paspor atas nama Semi Lette.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

IPTU Andre Azmi Azhari menegaskan bahwa Polsek KSKP akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pelabuhan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Polsek KSKP berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku perdagangan orang maupun pengiriman CPMI nonprosedural di wilayah hukum Polres Nunukan,” pungkasnya.

Tags: #polresnunukankaltarakaltaragrande.newskskpTunonTakanunukanPMItppo
Previous Post

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Malinau Gelar Aksi Bersih Pasar

Next Post

KSKP Tunon Taka Ungkap Pencurian Konter di Nunukan Timur

Berita Lainnya

Bupati Nunukan Turun ke Sawah, Panen Bersama Petani Perkuat Semangat Swasembada Pangan
Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Turun ke Sawah, Panen Bersama Petani Perkuat Semangat Swasembada Pangan

25/03/2026
Dipicu Emosi, Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Luka di Kepala
Daerah

Dipicu Emosi, Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Luka di Kepala

25/03/2026
Polsek Nunukan Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Pelajar 13 Tahun
Daerah

Polsek Nunukan Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Pelajar 13 Tahun

25/03/2026
Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Hukum & Kriminal

Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

25/03/2026
Bupati Nunukan Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Hadapi Tantangan Ekonomi
Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Hadapi Tantangan Ekonomi

21/03/2026
857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas
Hukum & Kriminal

857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

21/03/2026
Next Post
KSKP Tunon Taka Ungkap Pencurian Konter di Nunukan Timur

KSKP Tunon Taka Ungkap Pencurian Konter di Nunukan Timur

Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Sekatak Ditemukan Tak Bernyawa

Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Sekatak Ditemukan Tak Bernyawa

Gubernur Zainal Perjuangkan Program Kesejahteraan Kaltara Saat Bertemu Mensos di Jakarta

Gubernur Zainal Perjuangkan Program Kesejahteraan Kaltara Saat Bertemu Mensos di Jakarta

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.