TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus dipercepat oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026), membahas secara mendalam substansi dan arah kebijakan dalam regulasi tersebut.
Anggota Pansus III, H. Yancong, dalam keterangannya menegaskan bahwa raperda ini harus benar-benar fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa, bukan sekadar pengulangan dari aturan yang sudah ada.
“Kami tadi menanyakan soal naskah akademik dan keterkaitannya dengan perda lain tentang desa. Ternyata raperda ini lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakatnya, bagaimana masyarakat itu diberi keahlian dan ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Menurut Yancong, tujuan utama perda ini adalah mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat desa melalui penguatan kapasitas dan ekonomi. Ia menilai, pemberdayaan harus menyentuh aspek konkret yang dirasakan langsung oleh warga.
“Kalau kita ingin meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka yang harus diperkuat adalah kemampuan dan ekonominya. Itu yang menopang semuanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan perda tidak sekadar meniru regulasi dari daerah lain, tetapi benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di Kalimantan Utara, termasuk wilayah perbatasan yang masih minim infrastruktur dan akses layanan dasar.
“Perda ini harus mengadopsi keadaan kita sendiri. Jangan copy paste dari daerah lain. Pasal demi pasal harus betul-betul menggambarkan persoalan masyarakat kita,” katanya.
Yancong mencontohkan persoalan ketersediaan BBM, infrastruktur, hingga struktur ekonomi desa di wilayah perbatasan yang masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya keterlibatan pihak ketiga atau perusahaan yang beroperasi di desa untuk ikut berperan dalam pemberdayaan masyarakat.
“Bukan untuk menundukkan pengusaha, tetapi bagaimana usaha-usaha yang ada di desa bisa membantu memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” jelasnya.
Ia berharap, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang efektif dalam mendorong peningkatan kualitas hidup warga desa di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (*)











Discussion about this post