NUNUKAN — Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibawa dari luar negeri terus mengalami peningkatan.
Hal ini terlihat dari perbandingan jumlah penumpang dengan pendaftar IMEI di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Awang, mengungkapkan bahwa tren peningkatan ini tidak lepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya.
“Dari sisi Bea Cukai, saat ini kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibawa dari luar negeri juga semakin meningkat, sosialisasi dilakukan secara rutin melalui media sosial,” ujar Awang, Rabu (15/04/2026).
Berdasarkan data, pada Januari 2026 jumlah penumpang tercatat sebanyak 7.722 orang, dengan 1.233 di antaranya melakukan pendaftaran IMEI, memasuki Februari, jumlah penumpang mengalami penurunan menjadi 6.313 orang, namun jumlah pendaftar justru meningkat menjadi 1.414.
Sementara itu, pada Maret jumlah penumpang kembali naik menjadi 7.008 orang, dengan pendaftar IMEI sebanyak 1.468. Secara kumulatif, total penumpang selama tiga bulan tersebut mencapai 21.043 orang, dengan 4.115 di antaranya telah mendaftarkan IMEI.
Menurut Awang, pendaftaran IMEI merupakan kewajiban penting agar perangkat dapat digunakan secara normal di Indonesia.
“Pendaftaran IMEI wajib dilakukan agar ponsel dapat digunakan di Indonesia, jika tidak didaftarkan, ponsel hanya bisa digunakan melalui jaringan Wi-Fi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, khusus wisatawan mancanegara, penggunaan ponsel tanpa registrasi IMEI masih diperbolehkan, namun dengan batas waktu tertentu.
“Khusus wisatawan, penggunaan ponsel tanpa registrasi IMEI dibatasi maksimal 90 hari,” tambahnya.
Dari sisi ketentuan barang bawaan, setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nilai tertentu.
“Setiap penumpang diberikan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal 500 USD, jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka pajak dikenakan berdasarkan selisih nilai,” terangnya.
Selain itu, jumlah perangkat yang dapat dibawa juga dibatasi.
“Setiap penumpang juga dibatasi membawa maksimal dua unit ponsel,” kata Awang.
Meski tren kesadaran meningkat, pihak Bea Cukai masih menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait kurangnya informasi yang diterima penumpang sebelum tiba di Indonesia.
“Kendala yang sering terjadi adalah kurangnya informasi kepada penumpang, sehingga banyak yang baru mengetahui kewajiban tersebut setelah keluar dari pelabuhan atau bandara, yang mengakibatkan mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan,” ungkapnya.
Dengan tren yang terus membaik ini, Bea Cukai Nunukan berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya registrasi IMEI sebelum memasuki wilayah Indonesia, sehingga proses kepabeanan dapat berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan. (*)











Discussion about this post