TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim pakar ahli.
Rapat kerja pembahasan digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026), sebagai bagian dari penyempurnaan draft ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara dari Partai NasDem yang juga Penasehat TBMI Kaltara, Supa’ad Hadianto, menilai Ranperda Literasi menjadi langkah penting untuk memperkuat budaya baca dan pengembangan taman bacaan masyarakat di daerah.
“Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi penggiat literasi dan TBMI di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, selama ini TBMI Kaltara terus aktif mendorong peningkatan minat baca masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan pelajar. Dengan adanya perda tersebut, gerakan literasi diyakini akan semakin berkembang karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengatakan, dalam rancangan perda tersebut juga telah diatur berbagai tugas, kewenangan serta dukungan terhadap pengembangan literasi masyarakat.
“Saya berharap perda ini membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pengetahuan dan informasi,” katanya.
Supa’ad menjelaskan, keberadaan TBMI dalam sejumlah pasal Ranperda Literasi menjadi bentuk dukungan nyata DPRD terhadap komunitas literasi di Kalimantan Utara.
“TBMI disebut dalam beberapa pasal dan ayat. Ini menjadi penghargaan sekaligus bentuk dukungan terhadap gerakan literasi yang selama ini berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan ranperda bersama OPD dan tim ahli kini telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kalau implementasinya berjalan baik tentu perda ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai Penasehat TBMI Kaltara, Supa’ad juga memastikan akan terus mendorong aktivitas literasi agar semakin aktif setelah perda tersebut disahkan.(*ma)








Discussion about this post