TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 58 kasus pencurian berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Capaian tersebut disampaikan pada Selasa (02/06/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 46 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara.
Data yang dihimpun menunjukkan, kasus curat masih mendominasi dengan 32 perkara. Sementara itu, terdapat 21 kasus curanmor dan 5 kasus curas yang berhasil ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara bersama jajaran Satreskrim Polres.
Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 21 kasus. Selanjutnya Polresta Bulungan mengungkap 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, serta Ditreskrimum Polda Kaltara sebanyak 2 kasus.
Selain berhasil mengungkap kasus, proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan. Sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 25 perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara 9 perkara dihentikan penyidikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Kaltara juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat terkait kejahatan jalanan maupun gangguan keamanan lainnya.
Kapolda turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan saat diparkir, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
“Polda Kaltara akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan sehingga Kalimantan Utara tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif untuk seluruh warganya.(*)








Discussion about this post