NUNUKAN – Sebanyak 47 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Burhanuddin, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026).
Dari total perkara tersebut, di antaranya terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram serta 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian dalam pemusnahan barang bukti periode Februari hingga April 2026 tersebut.
Selain narkotika dan TPPO, barang bukti juga berasal dari sejumlah perkara lain, yakni penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, hingga kebakaran, sehingga total mencapai 47 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta 28 baju dan 36 celana dari berbagai perkara, termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Adapun barang bukti berupa pakaian, tas, dompet, dan sepatu dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Sisa hasil pemusnahan kemudian diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kajari Nunukan Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk negara.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan barang bukti.
“Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas setiap barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan. (*Rls)








Discussion about this post