TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara terus memperkuat dukungan terhadap sektor perikanan daerah melalui penyediaan fasilitas karantina ikan tanpa biaya bagi pelaku usaha dan UMKM.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat arus perdagangan komoditas perikanan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk-produk unggulan Kalimantan Utara menembus pasar nasional maupun internasional.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas Instalasi Karantina Ikan di Satuan Pelayanan Bandara Tarakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kegiatan karantina dan persiapan pengiriman komoditas perikanan hidup maupun segar.
“Kami mengundang seluruh pelaku usaha perikanan, khususnya UMKM, untuk memanfaatkan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang telah tersedia. Fasilitas ini kami siapkan untuk mendukung kelancaran pengiriman komoditas perikanan antar area maupun ekspor,” ujarnya, Rabu (4/6/2026).
Menurut Ichi, fasilitas yang berlokasi di Jalan Mulawarman Nomor 02, RT 26, Tarakan Barat tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas dan keamanan komoditas yang akan dipasarkan.
Selain memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan ikan, fasilitas tersebut juga membantu pelaku usaha memenuhi aspek ketertelusuran produk yang menjadi salah satu syarat utama dalam perdagangan modern.
“Kami ingin memastikan setiap komoditas yang keluar dari Kalimantan Utara memiliki jaminan mutu, keamanan, dan ketertelusuran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha adalah layanan dengan tarif PNBP Nol Rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pelaku usaha, khususnya UMKM yang tengah berkembang.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa biaya PNBP. Kami berharap kemudahan ini mampu mendorong pelaku usaha semakin aktif mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan pemasaran produknya,” jelasnya.
Selain layanan karantina, BKHIT Kaltara juga membuka Counter Klinik Ekspor yang melayani konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar internasional.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan terkait persyaratan ekspor, tata cara penggunaan aplikasi SSm QC, hingga berbagai ketentuan teknis yang diperlukan dalam proses pengiriman ke luar negeri.
“Kami ingin hadir tidak hanya sebagai pengawas lalu lintas komoditas, tetapi juga sebagai mitra pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing produk perikanan Kalimantan Utara,” ujar Ichi.
Ia optimistis potensi perikanan Kalimantan Utara yang melimpah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah apabila didukung dengan kemudahan layanan dan akses pasar yang lebih luas.
Karena itu, BKHIT Kaltara mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah guna meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperkuat posisi komoditas perikanan daerah di pasar nasional dan global.








Discussion about this post