NUNUKAN – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan. DPRD Kabupaten Nunukan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembinaan, pengembangan, perlindungan, hingga peningkatan daya saing pelaku usaha kreatif dan UMKM di daerah.
Ranperda tersebut merupakan salah satu dari dua Ranperda atas prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Maryati.
Turut hadir Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos yang mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., Ketua Komisi II Andi Fajrul Hussam Esad, S.H., Ketua Komisi III Ryan Antoni, S.S., serta anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Nota penjelasan Ranperda dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, potensi tersebut dinilai belum dikelola secara optimal karena belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan terhadap pelaku usaha.
“Pengajuan Ranperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif daerah melalui pembinaan, pengembangan, dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk pelaku UMKM,” ungkap Hamsing dalam nota penjelasannya, Senin (15/06/2026).
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan mendorong penguatan koordinasi antar perangkat daerah yang selama ini menangani sektor ekonomi kreatif, mulai dari perdagangan, pariwisata, kebudayaan, pemberdayaan perempuan hingga sektor terkait lainnya.
Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk-produk unggulan daerah seperti kerajinan tradisional, kuliner khas, dan karya seni budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun rentan terhadap pembajakan maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.
Tidak hanya itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan berupa pelatihan, peningkatan literasi digital, akses pemasaran online, hingga penguatan infrastruktur teknologi bagi pelaku usaha kreatif, khususnya generasi muda dan perempuan.
DPRD menilai keberadaan regulasi ini penting untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Melalui Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan diharapkan memperoleh kepastian hukum, dukungan pengembangan usaha, perlindungan atas hasil karya, serta kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.
Selain Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD Kabupaten Nunukan juga mengajukan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah guna memperkuat kualitas produk hukum daerah yang lebih terencana, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya kedua Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan berharap pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan lebih inklusif, sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha kreatif baru yang mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. (*)











Discussion about this post