TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara untuk membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, dan dihadiri perwakilan Pemprov Kaltara serta jajaran BAZNAS Kaltara. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan saat ini sedang menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi IV berkomitmen mengawal proses penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS agar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera rampung sehingga Pergub yang menjadi dasar hukum hak keuangan pimpinan BAZNAS bisa segera ditetapkan. Dengan demikian, seluruh hak yang menjadi kewajiban pemerintah dapat diselesaikan secara jelas, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk mendukung tata kelola kelembagaan BAZNAS yang profesional dan akuntabel. Selain itu, penyelesaian persoalan tersebut juga diharapkan tidak menghambat pelaksanaan program-program sosial yang selama ini dijalankan BAZNAS untuk membantu masyarakat.
“BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung kesejahteraan umat. Karena itu, persoalan administrasi dan hak keuangan harus diselesaikan dengan baik agar fokus pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam memperkuat kredibilitas lembaga tersebut.
“Komisi IV DPRD Kaltara akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Harapannya, seluruh pihak dapat bersinergi sehingga penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat dilakukan tanpa menimbulkan polemik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara dalam memastikan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, sekaligus menjaga keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan BAZNAS di Kalimantan Utara. (*)










Discussion about this post