TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Sekatak untuk membahas aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di wilayah Sekatak Buji.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta anggota DPRD Kaltara Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan memfasilitasi berbagai aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat lokal.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” kata Muddain.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aktivitas PT BTM yang dinilai membatasi ruang gerak masyarakat adat dan penambang tradisional dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan serta membuka ruang keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan tambang emas yang berada di wilayah Sekatak.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menilai ada harapan besar dari masyarakat agar dapat memperoleh manfaat yang lebih luas dari keberadaan sumber daya alam di daerah mereka sendiri.
“Yang kami tangkap dari aspirasi masyarakat adalah adanya keinginan agar masyarakat lokal dan masyarakat adat mendapatkan ruang yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang mereka miliki perlu menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tentang hutan adat. Karena itu, penyelesaian persoalan di Sekatak harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Ferdy, memaparkan sejumlah opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, antara lain pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, hingga pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
DPRD mencatat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Untuk itu, Muddain meminta Dinas ESDM Kaltara melakukan pencocokan data dan peta antara wilayah desa dengan area konsesi perusahaan agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara lebih jelas.
“Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi pertambangan, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kaltara juga menyoroti proses penerbitan IUP PT BTM yang menurut informasi tidak melibatkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memunculkan berbagai pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta agar seluruh informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah daerah guna menciptakan transparansi serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap seluruh pihak dapat terus membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga kepastian investasi di daerah. (*hms)








Discussion about this post