TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) terus mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Kaltara bersama jajaran berhasil mengungkap 63 kasus narkotika dengan total 97 tersangka serta menyita hampir 10 kilogram sabu.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., sebagai bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat atas hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkoba.
Selama dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 63 laporan polisi dengan 97 tersangka, terdiri dari 92 pria dan 5 wanita. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram.
Pengungkapan terbesar dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan 16 laporan polisi, 23 tersangka, dan penyitaan sabu seberat 5.453,55 gram. Ditpolairud Polda Kaltara juga menggagalkan satu kasus dengan barang bukti 3.125,79 gram sabu. Sementara sisanya diungkap Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.
Dalam kesempatan itu, Polda Kaltara turut memusnahkan 6.310,48 gram sabu yang merupakan barang bukti dari 12 perkara. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan dari kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kalimantan Utara.
Ia menyebut, apabila sabu seberat hampir 10 kilogram tersebut berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak kehidupan sekitar 120.209 orang. Oleh karena itu, setiap pengungkapan merupakan bentuk penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda Kaltara menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari narkoba. (*)








Discussion about this post