NUNUKAN – Niat seorang pria berinisial A (53) untuk menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi berujung pada perkara pencurian.
Setelah mendengar suara mesin chainsaw dalam perjalanan, A justru mengurungkan niat semula dan diduga mengintai sebuah rumah warga selama satu malam sebelum membobolnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, saat itu, tersangka dalam perjalanan dengan rencana masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Kanduangan.
“Pada saat perjalanan, tersangka mendengar suara chainsaw, kemudian tersangka berjalan menuju arah suara tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw,” jelas Ruslaeni, Sabtu (03/10/2026).
Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian diduga mengamati situasi di sekitar rumah korban, ia bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi dan bermalam di tempat tersebut.
“Yang bersangkutan melakukan pemantauan selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumah,” kata Kapolres.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat pemilik rumah keluar, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian masuk dengan cara memanjat tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang.
Setelah berhasil membuka satu bagian papan dinding, tersangka masuk ke dalam rumah, ia kemudian mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya.
Kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, tersangka kemudian keluar melalui pintu belakang dan membawa barang tersebut melewati perkebunan menuju arah Jalan Kanduangan, Seimanggaris.
Menurut keterangan tersangka, chainsaw dan parang tersebut rencananya akan dibawa ke Nunukan untuk dijual, uang hasil penjualan disebut akan digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi.
Namun, rencana tersebut terhenti ketika tersangka merasa kelelahan, ia kemudian berhenti di salah satu masjid di wilayah Kanduangan dan bersembunyi di belakang masjid.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid, ia kemudian mengambil chainsaw yang sebelumnya disembunyikan dan berusaha melarikan diri.
“Pada saat tersangka baru berada di jalan raya, tersangka ditangkap oleh warga, selanjutnya diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular,” ungkap Ruslaeni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung warna putih, satu hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu celana panjang warna merah hitam.
Akibat pencurian tersebut, korban berinisial Sule (52), seorang petani/pekebun yang tinggal di wilayah setempat, mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban dan kondisi rumah sebelum melancarkan aksinya.
“Modus operandi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban dan kondisi rumah korban,” jelasnya.
Ruslaeni menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, niat mengambil barang milik korban muncul setelah mendengar suara chainsaw saat dalam perjalanan, barang tersebut kemudian hendak dijual untuk mendapatkan uang.
Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi bahwa A pernah tersangkut permasalahan hukum atau keimigrasian pada 2015, 2019, dan 2020 terkait masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan atas permasalahan tersebut, yang bersangkutan pernah dikenai tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Rls-Hms)








Discussion about this post