NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang menggunakan cairan liquid vape mengandung ganja sintetis, pada 11 september 2023 lalu.
Sebanyak 30 botol atau seberat 159,2 gram disita dari tiga orang tersangka yaitu A-Z/ K-G dan I-L.
Dari keterangan para tersangka liquid engan isi ganja sistetis didapat dari seseorang yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia, kemudian diedarakan di kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, Senin (02/10/2023) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polisi KSKP Pelabuhan Ton Taka Nunukan, adanya seorang warga yang pingsan usai menggunakan vape.
“Dari informasi pengguna inilah polisi dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap pengedar barang haram tesebut,” ujar Kapolres.
Oleh tim Opsnal Para pengedar yang diamankan adaah A-Z sebagai pemilk 30 botol cairan liquid, Selain itu polisi juga mengamankan i-l yang bertugas menjualkan cairan liquid dan k-g yang berperan menyimpan botol-botol liquid di tempat kostannya.
Kapolres pun menerangkan, sebanyak 30 botol liquid tersebut , sudah dirubah ke gram, yang hasilnya didapai sebanyak 159,2 gram. “dan kita sudah periksakan ke labor di Surabaya mengandung ganja.”
“Dari hasil istrogasi para tersanga juga didapati keterangan, untuk liquid berisikan ganja sisntetis ini para tersangka edarkan dengan harga 100 ribu rupiah per sekali suntik di kepala vape atau cartridge”, ungkap Kapolres.
“Kini ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.(mld-DV*)
Discussion about this post