Rabu, Oktober 21, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajari Nunukan Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar

by Grande Media
20/10/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan
0
Kajari Nunukan Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Keluar dari Kantor kejaksaan Negeri Nunukan H mengenakan rompi Pink setelah ditetapkan sebagi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan seorang mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit mencapai Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, S.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut kepada awak media pada Selasa (20/10/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyidikan.

Burhanuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan ekspose perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik. Penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin, Selasa (20/10/2026).

Tersangka H diketahui pernah menjabat sebagai pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan pada periode 2015–2017.

Dalam perkara ini, H diduga menjalankan peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Inspektorat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp3.483.318.396.

“Nilai kerugian tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, hasil audit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara ini,” kata Burhanuddin.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga mendalami mekanisme penentuan besaran tunjangan perumahan yang diduga tidak mengacu pada ketentuan mengenai standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Salah satu regulasi yang disebut dalam siaran pers adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Usai penetapan tersangka, H ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan terhitung sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Kajari Nunukan, Burhanuddin, saat memberikan keterangannya dalam Press Release

Burhanuddin menjelaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kejari Nunukan memastikan penanganan perkara akan berlanjut sesuai prosedur hukum, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum, kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Burhanuddin. (*rls Kejari Nunukan)

Tags: KalimantanUtarakaltaragrande.newskejaksaanKejariNunukanKorupsinunukanPenegakanHukumTransparansiPublikTunjanganPerumahanDPRD
Previous Post

Symphony de Benuanta Meriahkan HUT TVRI Kaltara dan Hari Jadi ke-14 Provinsi

Next Post

Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen

Berita Lainnya

Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen
Daerah

Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen

20/10/2026
Symphony de Benuanta Meriahkan HUT TVRI Kaltara dan Hari Jadi ke-14 Provinsi
Kalimantan Utara

Symphony de Benuanta Meriahkan HUT TVRI Kaltara dan Hari Jadi ke-14 Provinsi

20/10/2026
Kapolda Kaltara Sidak Barak Dalmas, Minta Fasilitas Personel Terawat dan Lingkungan Tetap Bersih
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Sidak Barak Dalmas, Minta Fasilitas Personel Terawat dan Lingkungan Tetap Bersih

20/10/2026
Kapolda Kaltara Uji Kesiapan Personel Lewat PLB, 65 Anggota Brimob Berkumpul dalam 10 Menit
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Uji Kesiapan Personel Lewat PLB, 65 Anggota Brimob Berkumpul dalam 10 Menit

20/10/2026
Kapolda Kaltara Pastikan Fasilitas Kerja Terawat, Pelayanan kepada Masyarakat Jadi Perhatian
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Pastikan Fasilitas Kerja Terawat, Pelayanan kepada Masyarakat Jadi Perhatian

19/10/2026
Kapolda Kaltara Minta Personel Bekerja dengan Hati, Berantas Narkoba dan Layani Masyarakat
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Minta Personel Bekerja dengan Hati, Berantas Narkoba dan Layani Masyarakat

19/10/2026
Next Post
Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen

Persentase Kemiskinan Nunukan Turun ke 5,23 Persen

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.