NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan seorang mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit mencapai Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, S.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut kepada awak media pada Selasa (20/10/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyidikan.
Burhanuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan ekspose perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik. Penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin, Selasa (20/10/2026).
Tersangka H diketahui pernah menjabat sebagai pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan pada periode 2015–2017.
Dalam perkara ini, H diduga menjalankan peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Inspektorat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp3.483.318.396.
“Nilai kerugian tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, hasil audit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara ini,” kata Burhanuddin.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga mendalami mekanisme penentuan besaran tunjangan perumahan yang diduga tidak mengacu pada ketentuan mengenai standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Salah satu regulasi yang disebut dalam siaran pers adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Usai penetapan tersangka, H ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan terhitung sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Burhanuddin menjelaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Kejari Nunukan memastikan penanganan perkara akan berlanjut sesuai prosedur hukum, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum, kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Burhanuddin. (*rls Kejari Nunukan)








Discussion about this post