Jumat, November 6, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terobosan Polres Nunukan, Motor Barang Bukti Curanmor Dikembalikan Sementara ke Korban

by Grande Media
06/11/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Terobosan Polres Nunukan, Motor Barang Bukti Curanmor Dikembalikan Sementara ke Korban

Polres Nunukan Pinjamkan Motor Barang Bukti kepada Pemilik

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Menunggu proses hukum perkara pencurian kendaraan bermotor hingga selesai terkadang membuat korban kehilangan alat transportasi untuk waktu yang cukup lama. Kondisi inilah yang coba dijawab Polres Nunukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.

Dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti perkara curanmor kini diserahkan sementara kepada masing-masing pemiliknya.

Meski kembali digunakan pemilik, kedua kendaraan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Statusnya tetap sebagai barang bukti dan sewaktu-waktu harus dihadirkan apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, penyerahan kendaraan dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik atau korban pencurian.

“Kedua sepeda motor diserahkan langsung ke masing-masing pemiliknya dilengkapi dengan berita acara serah terima,” ujar Ruslaeni, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, mekanisme pinjam pakai memberikan kesempatan kepada korban untuk kembali menggunakan kendaraannya selama proses hukum berjalan. Namun, pemilik tetap memiliki tanggung jawab menjaga keberadaan dan kondisi barang bukti.

“Kendaraan belum dikembalikan secara permanen dalam artian masih bersifat pinjam pakai. Nanti ketika perkara telah selesai, barang akan diserahkan secara utuh kepada pemiliknya,” jelasnya.

Polres Nunukan menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis, melampirkan identitas serta dokumen kendaraan, dan menunjukkan surat kepemilikan asli.

Pemilik juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk merawat kendaraan, tidak mengubah bentuk atau warna, tidak memindahtangankan kepada pihak lain, serta siap menghadirkan kendaraan apabila dibutuhkan dalam persidangan.

Ruslaeni menegaskan, layanan tersebut tidak dikenakan biaya. Penyidik akan menilai kelengkapan administrasi dan kelayakan permohonan sebelum memberikan persetujuan.

Program pinjam pakai barang bukti curanmor ini menjadi yang pertama dilaksanakan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat memberi manfaat langsung bagi korban, tanpa mengurangi kepentingan proses pembuktian perkara.

Masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pun dapat mendatangi Polsek atau Polres Nunukan untuk mengajukan permohonan pinjam pakai sesuai prosedur yang berlaku.

Tags: AKBP RuslaeniBarang BukticuranmorKalimantan UtarakepolisianPinjam Pakaipolres nunukanSepeda Motor
Previous Post

Wakapolda Kaltara Motivasi Pencari Kerja, Keterampilan Jadi Jalan Menuju Kemandirian

Next Post

Jumat di Masjid Baitul Izzah Bersama Masyarakat, Kapolda Kaltara Titip Pesan Jaga Kedamaian

Berita Lainnya

Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap
Hukum & Kriminal

Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap

06/11/2026
Resah Peredaran Sabu, Warga Desa Libang Sepakat Perangi Narkoba hingga ke Akar
Kalimantan Utara

Resah Peredaran Sabu, Warga Desa Libang Sepakat Perangi Narkoba hingga ke Akar

04/11/2026
Pekan Pancasila di Nunukan, Pelajar SMA dan SMK Diajak Perkuat Nilai Kebangsaan
Daerah

Pekan Pancasila di Nunukan, Pelajar SMA dan SMK Diajak Perkuat Nilai Kebangsaan

03/11/2026
Rian Antony Apresiasi Pemkab Nunukan Intervensi Pembangunan Jembatan Rurum Doo
DPRD NUNUKAN

Rian Antony Apresiasi Pemkab Nunukan Intervensi Pembangunan Jembatan Rurum Doo

02/11/2026
Agro Muda Nunukan Dorong Generasi Muda Terlibat Bangun Ketahanan Pangan
Daerah

Agro Muda Nunukan Dorong Generasi Muda Terlibat Bangun Ketahanan Pangan

31/10/2026
Masuk ke Bodi Motor, Tenggiling Dievakuasi Damkar Nunukan
Kalimantan Utara

Masuk ke Bodi Motor, Tenggiling Dievakuasi Damkar Nunukan

30/10/2026
Next Post
Jumat di Masjid Baitul Izzah Bersama Masyarakat, Kapolda Kaltara Titip Pesan Jaga Kedamaian

Jumat di Masjid Baitul Izzah Bersama Masyarakat, Kapolda Kaltara Titip Pesan Jaga Kedamaian

Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap

Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.