NUNUKAN – Menunggu proses hukum perkara pencurian kendaraan bermotor hingga selesai terkadang membuat korban kehilangan alat transportasi untuk waktu yang cukup lama. Kondisi inilah yang coba dijawab Polres Nunukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.
Dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti perkara curanmor kini diserahkan sementara kepada masing-masing pemiliknya.
Meski kembali digunakan pemilik, kedua kendaraan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Statusnya tetap sebagai barang bukti dan sewaktu-waktu harus dihadirkan apabila diperlukan dalam proses persidangan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, penyerahan kendaraan dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik atau korban pencurian.
“Kedua sepeda motor diserahkan langsung ke masing-masing pemiliknya dilengkapi dengan berita acara serah terima,” ujar Ruslaeni, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, mekanisme pinjam pakai memberikan kesempatan kepada korban untuk kembali menggunakan kendaraannya selama proses hukum berjalan. Namun, pemilik tetap memiliki tanggung jawab menjaga keberadaan dan kondisi barang bukti.
“Kendaraan belum dikembalikan secara permanen dalam artian masih bersifat pinjam pakai. Nanti ketika perkara telah selesai, barang akan diserahkan secara utuh kepada pemiliknya,” jelasnya.
Polres Nunukan menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis, melampirkan identitas serta dokumen kendaraan, dan menunjukkan surat kepemilikan asli.
Pemilik juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk merawat kendaraan, tidak mengubah bentuk atau warna, tidak memindahtangankan kepada pihak lain, serta siap menghadirkan kendaraan apabila dibutuhkan dalam persidangan.
Ruslaeni menegaskan, layanan tersebut tidak dikenakan biaya. Penyidik akan menilai kelengkapan administrasi dan kelayakan permohonan sebelum memberikan persetujuan.
Program pinjam pakai barang bukti curanmor ini menjadi yang pertama dilaksanakan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat memberi manfaat langsung bagi korban, tanpa mengurangi kepentingan proses pembuktian perkara.
Masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pun dapat mendatangi Polsek atau Polres Nunukan untuk mengajukan permohonan pinjam pakai sesuai prosedur yang berlaku.









Discussion about this post