NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan yang diduga fiktif.
Seorang perempuan berinisial NHY (39) diamankan polisi setelah diduga menawarkan keuntungan besar kepada korbannya dari proyek pembangunan jalan yang ternyata tidak pernah dimilikinya.
Dalam kasus yang telah dilaporkan secara resmi, seorang perempuan berinisial Yayu (28) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, tersangka menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari dengan modal awal Rp30 juta.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari dengan modal Rp30 juta,” kata Ruslaeni dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2026).
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp30 juta. Uang diberikan melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta penyerahan tunai sebesar Rp3 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2026 di sebuah studio foto di Jalan A. Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Setelah menerima uang, tersangka sempat memberikan Rp7 juta kepada korban sebagai keuntungan awal. Namun, pembayaran yang dijanjikan selanjutnya tidak kunjung diterima.
Korban kemudian mencari tahu kebenaran proyek pembangunan jalan yang ditawarkan. Hasilnya, proyek tersebut diketahui tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan tersangka.
Polisi juga telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nunukan. Dari hasil konfirmasi, tersangka diketahui tidak memiliki proyek pengadaan pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang Rp30 juta milik korban disebut telah digunakan tersangka untuk membayar sejumlah utangnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi setelah upaya korban meminta pertanggungjawaban tidak membuahkan hasil.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu lembar kuitansi tanda terima, sejumlah cetakan bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
NHY dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Kapolres Nunukan mengatakan, polisi juga menerima informasi adanya warga lain yang diduga menjadi korban dengan modus berbeda-beda.
Informasi sementara menyebut terdapat sekitar 10 orang yang diduga pernah menjadi korban. Namun, sebagian di antaranya belum membuat laporan resmi karena masih berharap uang mereka dikembalikan.
Beberapa warga disebut mengalami kerugian cukup besar, dengan total kerugian sementara dari sejumlah korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
“Kami masih perlu melakukan pendalaman dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Ruslaeni.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan kebenaran proyek dengan melakukan pengecekan langsung kepada instansi atau pihak terkait sebelum menyerahkan uang.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran proyek yang ditawarkan,” pungkasnya.








Discussion about this post