Jumat, November 6, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap

by Grande Media
06/11/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Iming-iming Untung Rp7 Juta Sehari dari Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Ditangkap

Inilah Perempuan yang Diduga Tawarkan Proyek Jalan Fiktif di Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan yang diduga fiktif.

Seorang perempuan berinisial NHY (39) diamankan polisi setelah diduga menawarkan keuntungan besar kepada korbannya dari proyek pembangunan jalan yang ternyata tidak pernah dimilikinya.

Dalam kasus yang telah dilaporkan secara resmi, seorang perempuan berinisial Yayu (28) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, tersangka menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari dengan modal awal Rp30 juta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari dengan modal Rp30 juta,” kata Ruslaeni dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2026).

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp30 juta. Uang diberikan melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta penyerahan tunai sebesar Rp3 juta.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2026 di sebuah studio foto di Jalan A. Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Setelah menerima uang, tersangka sempat memberikan Rp7 juta kepada korban sebagai keuntungan awal. Namun, pembayaran yang dijanjikan selanjutnya tidak kunjung diterima.

Korban kemudian mencari tahu kebenaran proyek pembangunan jalan yang ditawarkan. Hasilnya, proyek tersebut diketahui tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nunukan. Dari hasil konfirmasi, tersangka diketahui tidak memiliki proyek pengadaan pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang Rp30 juta milik korban disebut telah digunakan tersangka untuk membayar sejumlah utangnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi setelah upaya korban meminta pertanggungjawaban tidak membuahkan hasil.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu lembar kuitansi tanda terima, sejumlah cetakan bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.

NHY dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Kapolres Nunukan mengatakan, polisi juga menerima informasi adanya warga lain yang diduga menjadi korban dengan modus berbeda-beda.

Informasi sementara menyebut terdapat sekitar 10 orang yang diduga pernah menjadi korban. Namun, sebagian di antaranya belum membuat laporan resmi karena masih berharap uang mereka dikembalikan.

Beberapa warga disebut mengalami kerugian cukup besar, dengan total kerugian sementara dari sejumlah korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

“Kami masih perlu melakukan pendalaman dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Ruslaeni.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan kebenaran proyek dengan melakukan pengecekan langsung kepada instansi atau pihak terkait sebelum menyerahkan uang.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran proyek yang ditawarkan,” pungkasnya.

Tags: AKBP RuslaeniKalimantan UtarakriminalnunukanPenipuanpolres nunukanProyek FiktifProyek Jalan
Previous Post

Jumat di Masjid Baitul Izzah Bersama Masyarakat, Kapolda Kaltara Titip Pesan Jaga Kedamaian

Berita Lainnya

Terobosan Polres Nunukan, Motor Barang Bukti Curanmor Dikembalikan Sementara ke Korban
Hukum & Kriminal

Terobosan Polres Nunukan, Motor Barang Bukti Curanmor Dikembalikan Sementara ke Korban

06/11/2026
Resah Peredaran Sabu, Warga Desa Libang Sepakat Perangi Narkoba hingga ke Akar
Kalimantan Utara

Resah Peredaran Sabu, Warga Desa Libang Sepakat Perangi Narkoba hingga ke Akar

04/11/2026
Pekan Pancasila di Nunukan, Pelajar SMA dan SMK Diajak Perkuat Nilai Kebangsaan
Daerah

Pekan Pancasila di Nunukan, Pelajar SMA dan SMK Diajak Perkuat Nilai Kebangsaan

03/11/2026
Rian Antony Apresiasi Pemkab Nunukan Intervensi Pembangunan Jembatan Rurum Doo
DPRD NUNUKAN

Rian Antony Apresiasi Pemkab Nunukan Intervensi Pembangunan Jembatan Rurum Doo

02/11/2026
Agro Muda Nunukan Dorong Generasi Muda Terlibat Bangun Ketahanan Pangan
Daerah

Agro Muda Nunukan Dorong Generasi Muda Terlibat Bangun Ketahanan Pangan

31/10/2026
Masuk ke Bodi Motor, Tenggiling Dievakuasi Damkar Nunukan
Kalimantan Utara

Masuk ke Bodi Motor, Tenggiling Dievakuasi Damkar Nunukan

30/10/2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.