Minggu, Desember 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Dinas Perdagangan Nunukan Efektifkan Tim Pengawasan Minuman Beralkohol

by Grande Media
07/11/2023
in Nunukan
0
Dinas Perdagangan Nunukan Efektifkan Tim Pengawasan Minuman Beralkohol

Pejabat Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP, Abdul Rahman

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN  –  Untuk bisa maksimal menerapkan Perda Nomor 32 Tahun 2023, Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan akan efektifkan Tim Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan Sabri, melalui Pejabat Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP, Abdul Rahman mengatakan Tim pengawasan yang akan diefektifkan terdiri dari beberapa instansi terkait, baik vertikal dengan melibatkan tokoh-tokoh Agama.

“Dimana tempat yang kita larang untuk berjualan minuman beralkohol ini adalah diwarung minuman, di gelanggang olahraga, rumah biliar, rumah permainan, terminal, stasiun, panti pijat, kios kecil juga termasuk yang dilarang,” terang Abdul Rahman.

Abdul Rahman menyebut, Perda Nomor 32 Tahun 2023, sudah sangat jelas mengenai syarat-syarat, larangan, sangsi, dan retribusi dalam penjualan minuman beralkohol.

“Bahwa untuk perizinan minuman beralkohol ini ada beberapa hal kretrianya seperti minuman beralkohol diminum ditempat, kemudian ada penunjukan sebagai Sub Distributor dan juga penunjukan sebagai Distributor untuk mendapatkan izin ini, banyak syarat-syaratnya yang harus mereka penuhi diantaranya, harus ada izin dari tentangganya persetujuan dari tetangga kemudian ada rekomendasi dari dinas terkait seperti Camat, sesuai Perbub”,ungkapnya.

Rahman menjelaskan pula,  pada pasal 10 diatur masa berlakunya penjualan minuman beralkohol. “kita bisa melihat masa berlaku izin itu hanya 1 tahun artinya setiap 1 tahun sekali, setiap penjual minuman beralkohol tersebut wajib memperpanjang izin untuk berjualan minuman beralkohol,”tegasnya.

Dan Sebagai Dinas yang memberikan rekomendasi bagi penjual minuman beralkohol yang sudah melengkapi syarat pengajuan izin penjualnya, juga terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada calon penjual tersebut.

“Izin distributor baru 1 di Nunukan, sebelum menjual kami mengarahkan agar mereka mengurus sebagai sub distributornya, ketika punya izin karoke pun tidak boleh menjual minuman beralkohol, karena itu kami mendorong pelaku usaha untuk melengkapi dulu izinnya sebelum berjualan,”imbuhnya. (DV*)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Hadiri Pelepasan Kuker Komisi IX dan VII DPR RI

Next Post

5 Fraksi Sampaikan Catatan Terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas Investasi

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai
Nunukan

Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai

30/11/2025
Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman
Nunukan

Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

27/11/2025
Next Post
5 Fraksi Sampaikan Catatan Terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas Investasi

5 Fraksi Sampaikan Catatan Terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas Investasi

Komisi IV DPRD Prov Kaltara Gelar Pertemuan Dengan Kahutindo

Komisi IV DPRD Prov Kaltara Gelar Pertemuan Dengan Kahutindo

Gak Perlu Ribet Urus Pajak, Lewat ‘Si Kumpau’ Bisa dari Mana Saja

Gak Perlu Ribet Urus Pajak, Lewat 'Si Kumpau' Bisa dari Mana Saja

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.