Senin, Juli 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Politik

Sortir dan Pelipatan Selesai, Surat Suara Rusak Bakal Dimusnahkan KPU Tarakan

by Grande Media
18/01/2024
in Politik, Tarakan
0
Sortir dan Pelipatan Selesai, Surat Suara Rusak Bakal Dimusnahkan KPU Tarakan

Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin (*)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU kota Tarakan telah selesai dilaksanakan pada 15 Januari 2023. Surat suara yang ditemukan rusak nantinya bakal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kota Tarakan, Nasaruddin, Rabu (17/01/2024) suarat suara rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Surat suara yang rusak kita akan lakukan pemusnahan tidak dikembalikan. Mekanismenya kita akan musnahkan dengan dibakar dan kita akan mengundang lagi peserta pemilu, Bawaslu dan kepolisian untuk menyaksikan,”ucapnya.

Nasruddin pun menjeaskan,  sebelumnya KPU Tarakan menargetkan proses sortir dan pelipatan selesai sekitar 7 hingga 10 hari masa kerja. Mengingat, dan prosesnya selesai pada 15 Januari 2024, maka penyelesaiannya sesuai target.

Alhamdulillah surat suara baik itu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi , DPRD Kabupaten dan Kota, serta Capres dan Cawapres RI telah selesai. Namun Nasruddin belum memberikan secara detail terkait jumlah surat suara yang rusak. Dia hanya mengatakan surat suara rusak yang rusak mencapai ribuan.

“Namun untuk update sampai pukul 12.00 WITA, Rabu (17/1/2024) belum ada update atau data baru Berita Acara (BA) hasil surat suara yang rusak secara detail untuk angkanya,”kata dia.

Nasaruddin ungkapkan ada beberapa kategori surat suara rusak. Pertama terdapat tanda coblos di surat suaranya. Jika ada lubang yang dianggap sebagai tanda telah dilakukan pencoblosan, maka surat suara tidak bisa diloloskan. Kedua, surat suara sobek atau kusut. Ketiga, terdapat noda atau tinta yang mengganggu cetakan secara keseluruhan. Dari surat suara rusak untuk presiden dan wakil presiden sangat sedikit.

Lanjut dijelaskan Nasruddin, untuk surat suara yang rusak, kebanyakan terjadi karena ada noda dan warna tidak sesuai dengan keputusan KPU RI.

“Surat suara DPRD provinsi. Ada sekitar ribuan rusak. Sebetulnya kalau dilihat ya, surat suaranya utuh. Hanya karena tintanya saja, warna logo partai tidak sesuai dan segera kita lakukan permintaan pencetakan ulang,” pungkasnya.

Rata-rata provinsi. Kalau DPRD kabupaten kota dan presiden serta DPD relative tidak banyak. Tidak sampai 1.000. Total pasti nanti saya belum dapat BA-nya. Proses pelipatannya sudah selesai tidak ada lagi. Kita tinggal merapikan tempat di sana, persiapan untuk pengepakan,” pungkasnya.(DV*)

Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Penumpang, Dishub akan Melakukan Penertiban di Pelabuhan Sei Jepun

Next Post

DPK Kukuhkan Pengurus Kopri Polda Kaltara Masa Bakti 2022-2027.

Berita Lainnya

Imbauan Penggunaan Alat Keselamatan oleh Sat Polairud Polres Tarakan
polda kaltara

Imbauan Penggunaan Alat Keselamatan oleh Sat Polairud Polres Tarakan

07/07/2025
PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan
Kalimantan Utara

PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan

05/07/2025
Pemkot Tarakan Dukung Penuh Perjanjian Pengalihan Participating Interest 10 Persen
Kalimantan Utara

Pemkot Tarakan Dukung Penuh Perjanjian Pengalihan Participating Interest 10 Persen

05/07/2025
Pastikan Ibadah Berjalan Lancar, Satpolairud Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan di Gereja Mawar Sharon
polda kaltara

Pastikan Ibadah Berjalan Lancar, Satpolairud Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan di Gereja Mawar Sharon

23/06/2025
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar
polda kaltara

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

23/06/2025
Ribuan Masyarakat Hadiri CFD Polres Tarakan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
polda kaltara

Ribuan Masyarakat Hadiri CFD Polres Tarakan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

22/06/2025
Next Post
DPK Kukuhkan Pengurus Kopri Polda Kaltara Masa Bakti 2022-2027.

DPK Kukuhkan Pengurus Kopri Polda Kaltara Masa Bakti 2022-2027.

Penandatanganan Fakta Integritas di Lapas Nunukan Jadikan Wilayah Bebas Korupsi

Penandatanganan Fakta Integritas di Lapas Nunukan Jadikan Wilayah Bebas Korupsi

Pemprov Akan Pasang Wifi Gratis di Lumbis dan Krayan

Pemprov Akan Pasang Wifi Gratis di Lumbis dan Krayan

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.