Selasa, Agustus 26, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Nenek yang Terlilit Hutang Nekat Selundupkan Sabu Seberat 50 KG

KaPolda Kaltara Apresiasi Personilnya

by Grande Media
22/03/2024
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan, polda kaltara
0
Seorang Nenek yang Terlilit Hutang Nekat Selundupkan Sabu Seberat 50 KG
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Terilit hutang, seorang Nenek inisial nama N alias J Binti A (51), nekat selundupkan Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Malaysia menuju Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan Kapal Laut.

Tak tanggung-tanggung jumlah sabu yang hendak diseludupkan itu sebanyak 50 Kg, yang ditemukan petugas dalam 2 buah drum berwarna biru, yang bercampur dengan barang sembako dan perkakas dapur lainnya yang merupkan barang bawaannya menunju Sulsel.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dalam Press Release, menyapaikan apresiasi atas keberhasilan personilnya dan mengatakan pengungkapan sabu 50 Kg tersebut, merupakan hasil sinergitas antara Polri, Bea Cukai dan Satgas Pantas 8/MBC.

Kapolda Kaltara, menjelaskan awalnya Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin (18/3/2024), pukul 20.30 WITA, adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya, Pada Selasa (19/3/2024).

“Diduga pelaku sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara,”terangnya, Jumat (22/3/2024)”

Lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, setelah pemilik barang ditemukan, yang bersangkutan kemudian dibawa untuk menyaksikan  pemeriksaan barang bawannya. Dengan terlebih dahulu melakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka

“Dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram,” ungkapnya.

“Dan 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga berisi sabu,” tambahnya.

Menurut Kapolda Kaltara, barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N alias J Binti A, dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel, atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM (DPO) dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000  dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel.

“Pelaku mengaku barang tersebut dari A-M yang merupakan anak menantunya, yang berada di Malaysia, yang menawarkan kepadanya jika ingin pulang kampung dan dibiayai perjalannya, nanti berangkat akan dititipkan barang yaitu Sabu, namun ia mengaku tidak mengetahui jumlah atau banyaknya sabu tersebut,” ujarnya.

“Selain itu pelaku juga terlilit utang sebesar RM 20.000, rencananya dari uang upah tambahan sebanyak RM 30.000 akan digunakan membayar utang gadai emasnya.” tambahnya

Adapun Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 drum plastik warna biru, 2 plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 unit handphone warna hitam merk “REDMI”.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Previous Post

Dishub Rencanakan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Baru di Sebatik

Next Post

Tinjau TPS Juata Laut, Pj.Walikota Tarakan Harapkan Tidak ada Lagi Sampah Berserakan

Berita Lainnya

DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal
Nunukan

DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal

26/08/2025
Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika

26/08/2025
Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri
Nunukan

Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri

25/08/2025
Warga Binaan Lapas Nunukan Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Hj. Rahmawati dan PKK
Nunukan

Warga Binaan Lapas Nunukan Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Hj. Rahmawati dan PKK

24/08/2025
Perkemahan PEACE 2025 di Nunukan Resmi Ditutup, Bupati Terima Lencana Pancawarsa I
Nunukan

Perkemahan PEACE 2025 di Nunukan Resmi Ditutup, Bupati Terima Lencana Pancawarsa I

24/08/2025
Rahmawati : Pramuka Harus Hadir sebagai Pilar Kekuatan Bangsa
Nunukan

Rahmawati : Pramuka Harus Hadir sebagai Pilar Kekuatan Bangsa

23/08/2025
Next Post
Tinjau TPS Juata Laut, Pj.Walikota Tarakan Harapkan Tidak ada Lagi Sampah Berserakan

Tinjau TPS Juata Laut, Pj.Walikota Tarakan Harapkan Tidak ada Lagi Sampah Berserakan

Seorang Nenek yang Terlilit Hutang Nekat Selundupkan Sabu Seberat 50 KG

Kapolda Kaltara Release Pengungkapan 50 Kg Sabu Oleh Personilnya

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Depan GOR Nunukan

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Depan GOR Nunukan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.