Minggu, April 26, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal Dibakar Polres Tarakan

by Grande Media
04/05/2023
in Tarakan
0
Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal Dibakar Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN- Polres Tarakan bersama Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan ribuan pcs kosmetik ilegal di balai Karantina Pertanian Tarakan.

Kosmetik berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tunggku pembakaran sebanyak 19 koli merupakan hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Tarakan pada bulan februari 2023 lalu.

Dengan tiga tersangka T-B (32),  C-H (52),  dan N (38).

T-B merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, C-H Kepala Kantor Pos Unit Sungai Nyamuk Sebatik dan N adalah seorang kurir.

Ditetapkan sebagai tersangka jaringan penyelundupan kosmetik ilegal asal filipina dan malaysia yang selama ini beredar di Indonesia.

Ribuan kosmetik ini dimusnahkan pada rabu (03/05) siang,  setelah melalui tahapan penyidikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tarakan serta Pengadilan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, menjelaskan pemusnahan ini hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan februari yang lalu.

“Proses penyidikannya sudah berjalan, sebagai bentuk transparansi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena ini termasuk barang yang memang terlarang atau dilarang untuk diedarkan, jadi sesuai pasal 45 KUHAP itu dapat dilakukan pemusnahan, dan kami dalam penyidikan dalam pemeriksaan ahli dari BPOM, kemudian ini untuk menghindarkan dari masyarakat dari penggunaan tidak terjamin keamananya, khasiat dan efek negatifnya dari produk-produk ini,” ujar Kapolres.

Terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)/ ayat (2) undang undang nomor 36 tahun 2009  tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (mld*)

Previous Post

Jaring Bakat Anak, BAMAG Nunukan Gelar Lomba Nyanyi

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Berita Lainnya

Bulog Tarakan Tambah Pasokan Minyak Goreng Premium, Jaga Stabilitas Harga di Pasar
Kalimantan Utara

Bulog Tarakan Tambah Pasokan Minyak Goreng Premium, Jaga Stabilitas Harga di Pasar

26/04/2026
Jelang Pembukaan ZAP Sport Fest Journalist, Panitia Nyatakan Siap 100 Persen
Kalimantan Utara

Jelang Pembukaan ZAP Sport Fest Journalist, Panitia Nyatakan Siap 100 Persen

23/04/2026
Dinkes Tarakan Luruskan Isu Flu Burung, Surat Kewaspadaan Bukan untuk Publik
Kalimantan Utara

Dinkes Tarakan Luruskan Isu Flu Burung, Surat Kewaspadaan Bukan untuk Publik

22/04/2026
BI Kaltara Hadirkan Das’ad Latif di Puncak KASHAFA 2026
Kalimantan Utara

BI Kaltara Hadirkan Das’ad Latif di Puncak KASHAFA 2026

22/04/2026
Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Tarakan Dipengaruhi Ukuran dan Jenis
Kalimantan Utara

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Tarakan Dipengaruhi Ukuran dan Jenis

19/04/2026
Antisipasi Penyakit, BKHIT Kaltara Uji Sampel Ratusan Sapi Kurban di Tarakan
Kalimantan Utara

Antisipasi Penyakit, BKHIT Kaltara Uji Sampel Ratusan Sapi Kurban di Tarakan

19/04/2026
Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

HUT BAMAG Kabupaten Nunukan Melaksanakan Aksi Donor Darah

HUT BAMAG Kabupaten Nunukan Melaksanakan Aksi Donor Darah

DPRD Minta Rumah Nakes RS Pratama Sebatik Dilakukan Perbaikan Oleh Kontraktor

DPRD Minta Rumah Nakes RS Pratama Sebatik Dilakukan Perbaikan Oleh Kontraktor

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.