Sabtu, Agustus 22, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal Dibakar Polres Tarakan

by Grande Media
04/05/2023
in Tarakan
0
Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal Dibakar Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN- Polres Tarakan bersama Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan ribuan pcs kosmetik ilegal di balai Karantina Pertanian Tarakan.

Kosmetik berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tunggku pembakaran sebanyak 19 koli merupakan hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Tarakan pada bulan februari 2023 lalu.

Dengan tiga tersangka T-B (32),  C-H (52),  dan N (38).

T-B merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, C-H Kepala Kantor Pos Unit Sungai Nyamuk Sebatik dan N adalah seorang kurir.

Ditetapkan sebagai tersangka jaringan penyelundupan kosmetik ilegal asal filipina dan malaysia yang selama ini beredar di Indonesia.

Ribuan kosmetik ini dimusnahkan pada rabu (03/05) siang,  setelah melalui tahapan penyidikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tarakan serta Pengadilan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, menjelaskan pemusnahan ini hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan februari yang lalu.

“Proses penyidikannya sudah berjalan, sebagai bentuk transparansi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena ini termasuk barang yang memang terlarang atau dilarang untuk diedarkan, jadi sesuai pasal 45 KUHAP itu dapat dilakukan pemusnahan, dan kami dalam penyidikan dalam pemeriksaan ahli dari BPOM, kemudian ini untuk menghindarkan dari masyarakat dari penggunaan tidak terjamin keamananya, khasiat dan efek negatifnya dari produk-produk ini,” ujar Kapolres.

Terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)/ ayat (2) undang undang nomor 36 tahun 2009  tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (mld*)

Previous Post

Jaring Bakat Anak, BAMAG Nunukan Gelar Lomba Nyanyi

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Berita Lainnya

Warga Tarakan Bentangkan Bendera 17 x 8 Meter Saat Detik-Detik Proklamasi
Kalimantan Utara

Warga Tarakan Bentangkan Bendera 17 x 8 Meter Saat Detik-Detik Proklamasi

17/08/2026
LPTQ Tarakan Utara Dikukuhkan, Camat Minta Pembinaan Al-Qur’an Tidak Berhenti di Ajang MTQ
Kalimantan Utara

LPTQ Tarakan Utara Dikukuhkan, Camat Minta Pembinaan Al-Qur’an Tidak Berhenti di Ajang MTQ

01/08/2026
Begal di Tarakan Dipastikan Hoaks, Polisi Hentikan Penyelidikan dan Bina Pelapor
Hukum & Kriminal

Begal di Tarakan Dipastikan Hoaks, Polisi Hentikan Penyelidikan dan Bina Pelapor

28/07/2026
Hujan Disertai Angin Kencang Landa Tarakan Utara, Sejumlah Rumah Rusak
Kalimantan Utara

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Tarakan Utara, Sejumlah Rumah Rusak

23/07/2026
Hukum & Kriminal

23/07/2026
Pesantren Insan Mandiri Luncurkan I-WECAMP, Lurah Juata Permai Beri Dukungan
Kalimantan Utara

Pesantren Insan Mandiri Luncurkan I-WECAMP, Lurah Juata Permai Beri Dukungan

19/07/2026
Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

HUT BAMAG Kabupaten Nunukan Melaksanakan Aksi Donor Darah

HUT BAMAG Kabupaten Nunukan Melaksanakan Aksi Donor Darah

DPRD Minta Rumah Nakes RS Pratama Sebatik Dilakukan Perbaikan Oleh Kontraktor

DPRD Minta Rumah Nakes RS Pratama Sebatik Dilakukan Perbaikan Oleh Kontraktor

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.