TARAKAN- 30 anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029, yang terpilih pada Pemilu Legislatif dan PSU 2024, sesuai jadwal tahapan akan dilantik pada 12 Agustus 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi mengatakan, untuk pelaksanaan pelantikan akan dilakukan pihak Sekretariat Dewan/ DPRD Tarakan.
“Dalam pelaksanaan pelantikan nanti, teknisnya ada di Sekwan Tarakan, sementara KPU juga tidak berdiam diri selalu akan berkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan tersebut”, ujarnya, Senin (22/07/2024).
“Untuk tempat pelaksanaan pelantikan rencananya akan digelar di gedung Tarakan Art and Convention Center, Kampung Empat”,tambahnya .
Sementara Sebelum masuk tahapan pelantikan, KPU Tarakan sendiri kini masih menunggu jadwal penetapan Caleg terpilih pada Pemilu dan PSU 13 juli kemarin dari KPU RI.
“Kami kini terlebih dahulu masih akan menuju tahapan penetapan caleg terpilih, yang jadwalnya masih menunggu dari KPU RI, karena rencananya akan serentak dilaksanakan bersama 20 daerah yang juga melaksanakan PSU”, pungkas Asriadi. (DV*)
Discussion about this post