Senin, Juli 27, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

by Grande Media
12/06/2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)

Tags: bareskrim polribbmkaltara grande
Previous Post

Sat Polairud Polres Tarakan Amankan 100 Karung Beras Cap Limau Asal Malaysia

Next Post

Guru PAUD di Nunukan Minim Insentif, Andi Fajrul Syam Minta Pemkab Segera Evaluasi

Berita Lainnya

Hukum & Kriminal

23/07/2026
Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Nasional

Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik

20/07/2026
Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers
Nasional

Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers

20/07/2026
Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Nasional

Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

11/07/2026
Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta
Nasional

Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta

09/07/2026
Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian
Nasional

Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian

28/06/2026
Next Post
Guru PAUD di Nunukan Minim Insentif,  Andi Fajrul Syam Minta Pemkab Segera Evaluasi

Guru PAUD di Nunukan Minim Insentif, Andi Fajrul Syam Minta Pemkab Segera Evaluasi

Akbar Ali: KORMI Nunukan Siap Majukan Olahraga Masyarakat Hingga Tingkat Nasional

Akbar Ali: KORMI Nunukan Siap Majukan Olahraga Masyarakat Hingga Tingkat Nasional

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.