NUNUKAN – Seorang kakek berinisial U (50) tahun ditangkap saat melintas di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Timur, Senin 5 juni 2023 lalu, sekitar pukul 05.10.
Penangkapan ini terjadi karena sang kakek dicurigai diduga membawa narkotika dari Tawau Malaysia. Benar saja dari hasil penggeledahan barang bawaan, personil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 23 bungkus yang disimpan dalam sebuah ember plastik putih yang dibawanya bersama barang makanan.
Oleh personil terduga tersangka U langsung digelandang ke Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan barang bukti diduga sabu lebih kurang 509,23 gram atau 0,5 kilogram, diperoleh keterangan bahwa barang diduga sabu tersebut dibawa dari wilayah Tawau Sabah Malaysia dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenali nya di Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, kamis (06/07/2023) saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan, penangkapan U berawal dari tindak lanjut informasi yang diterima akan masuk ke wilayah Nunukan warga Tawau Malaysia diduga membawa narkotika.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seseorang yang mungkin berasal dari Malaysia masuk ke Nunukan dengan membawa barang diduga narkotika, selanjutnya tempat dimana dimungkinkan orang itu akan tiba kami lakukan penyidikan, ketika orang yang dicurigai muncul, kami hentikan dan periksa barang bawaan, dari bawaan sebuah ember dalamnya itu bercampur makanan dan sebagainya”, ungkap Iptu Sony Dwi Hermawan.
Dari hasil pengembangan U adalah warga negara indonesia (WNI) datang atau masuk ke Nunukan membawa sabu atas suruhan seseorang yang ada di Tawau Malaysia dengan inisial KB dan kini menjadi DPO.
“kita temukan barang diduga sabu-sabu, yang ketika kita timbang berangnya mencapai 500 koma sekian gram, selanjutnya yang bersangkutan mengakui adalah WNI yang berdomisili di Malaysia, di pesisirnya Malaysia situ, membawa sabu-sabu tersebut yang rencananya akan diedarkan di nunukan,” terang Iptu Sony Dwi Hermawan.
Barang diduga sabu sabu tersebut telah lakukan test dengan menggunakan alat general screening drugs dengan hasil positif mengandung amphetamine.
Kini tersangka U disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang narkotika, dengan ancaman penjara lebih lima tahun. (DV*)
Discussion about this post