Sabtu, Mei 24, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mencuri Mesin Perahu, AR Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

by Grande Media
10/07/2023
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Mencuri Mesin Perahu, AR Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pria Berinisial AR (40) ditangkap tim Resmob, Sat Reskrim Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan pencurian  sebuah mesin perahu.

Ditangkapnya pelaku berkat informasi saksi yang juga tetangga korban yang mengetahui pelaku pernah meminjam gergaji untuk mengambil mesin di dalam perahu milik korban yang ditambatkan di tepi sungai jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pada 26 Juni 2023 lalu.

kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (7/7/2023), menerangkan, pelaku dan korban sudah saling kenal, karena pelaku pernah mencoba mau membeli mesin kapal milik korban.

“Pelaku sudah pernah datang untuk mengecek ke perahu itu sebanyak 2 kali juga. Alasannya memang awalnya itu pelaku ingin membeli. Namun ternyata modus pelaku berpura-pura ingin membeli,” ujarnya.

“Setelah memotong mesin tersebut, AR membawa mesin itu menggunakan mobil pick up L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA menuju ke sebuah bengkel untuk dibongkar”, ungkap AKP Randhya Sakthika Putra.

Dan barang bukti kini telah diamankan di mako Polres Tarakan, baik mesin perahu dan mobil yang digunakan untuk mengangkutnya.

Akibat perbuatanya Kini AR pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (mld*)

Previous Post

Pemuda Sebatik Pembuat VCS Ditangkap Kepolisian Polres Nunukan

Next Post

Wujudkan Situasi Kondusif di Perbatasan Indonesia – Malaysia,  TNI-Polri Laksanakan Patroli Jarak Jauh  

Berita Lainnya

23 Grup Meriahkan Lomba Tari Kreasi di Nunukan, Disbudporapar Siapkan Penampilan untuk Event Nasional
Nunukan

23 Grup Meriahkan Lomba Tari Kreasi di Nunukan, Disbudporapar Siapkan Penampilan untuk Event Nasional

23/05/2025
Kebakaran Kios BBM dan Sembako di Desa Binusan Dalam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Nunukan

Kebakaran Kios BBM dan Sembako di Desa Binusan Dalam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

23/05/2025
Puluhan Peserta Meriahkan Lomba Fashion Show Batik Lulantatibu di GOR Dwikora Nunukan
Nunukan

Puluhan Peserta Meriahkan Lomba Fashion Show Batik Lulantatibu di GOR Dwikora Nunukan

22/05/2025
Wedding Market Festival 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan GOR Dwikora Nunukan
Nunukan

Wedding Market Festival 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan GOR Dwikora Nunukan

22/05/2025
Curi Motor Demi Gaya Hidup, Pria di Nunukan Timur Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Demi Gaya Hidup, Pria di Nunukan Timur Dibekuk Polisi

21/05/2025
03 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Laksanakan Program P4GN
Hukum & Kriminal

03 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Laksanakan Program P4GN

20/05/2025
Next Post
Wujudkan Situasi Kondusif di Perbatasan Indonesia – Malaysia,  TNI-Polri Laksanakan Patroli Jarak Jauh  

Wujudkan Situasi Kondusif di Perbatasan Indonesia - Malaysia,  TNI-Polri Laksanakan Patroli Jarak Jauh  

Polda Kaltara Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023

Polda Kaltara Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023

Ketua DPRD Kaltara Berikan Dukungan Penuh Kepada Atlet KORMI Kaltara di FORNAS VII 2023 

Ketua DPRD Kaltara Berikan Dukungan Penuh Kepada Atlet KORMI Kaltara di FORNAS VII 2023 

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.