NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dilaksanakan pemusnahan ribuan botol dan kaleng miras dengan cara dilindas dengan kendaran alat berat/ bulldozer, Kamis (10/10/2024).
Minuman yang mengandung Etil Alkohol sebanyak 610 Botol dan 5.335 Kaleng dilindas bersamaan dengan 5.364 Pcs obat-obatan ilegal.
Ada pula 108 Pasang Sepatu bermerek yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong dan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 Batang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Semua barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil tegahan selama satu tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan, Barang-barang hasil tegahan ini telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 23 September 2024, dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 07 Oktober 2024.
“Selain miras, kosmetik dan obat-obatan, juga dimusnahkan Adapun barang-barang yang akan
dimusnahkan tersebut berupa Ballpress yang berisi pakaian bekas dan serta Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak
memiliki izin BPOM sebanyak”,ujarnya.
Danang juga mengatakan, perkiraan nilai barang yang disita dan dimusnahkan sebesar Rp975.543.400 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Untuk proses pemusnahan barang lainya seperti Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Terkait barang lainya berupa karpet, pihak Bea Cukai telah menyerahkannya ke Pemkab Nunukan untuk dikelola.
“Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah. Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan”, tuturnya.
Proses kegiatan pencegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan bersama dengan penegak hukum TNI dan Polri, ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat. (DV*)
Discussion about this post