NUNUKAN – Seorang Pria bernama inisial A-D (44), warga Jl. Fatahillah Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, diamankan polisi tertangkap kamera CCTV mencuri ikan koi.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa (27/08/2024) sekira pukul 04.00 Wita di sebuah rumah milik Anwar (52) yang beralamat di Jl. Iskandar Muda RT 15 Kelurahan Nunukan Barat kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan utara.
A-D nekat mencuri ikan Koi, dan membawanya pulang dalam sebuah ember bekas cet. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan berbekal rekaman CCTV korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nunukan dan langsung ditindak lanjuti.
“Hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV berhasil profiling dugaan pelaku adalah A-D yang merupakan pelaku residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana yaitu pada tahun 2021, sehingga dengan hasil rekaman CCTV tersebut pelaku dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan, selanjutnya pelaku dan BB kami bawa ke Mako Polsek Nunukan guna proses sidik,” terang Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, Senin (02/09/2024).
Lanjut Zainal Yusuf, dari pengakuan terduga pelaku A-D, sebelum melakukan pencurian ke tempat sasaran tersebut terlebih dulu, ia berjalan kaki di sekitaran Jl. Iskandar Muda Kelurahan Nunukan Barat sambil mengamati rumah -rumah warga yang mana bisa dicuri.
“kemudian pelaku melihat dari jalan raya ada sebuah rumah di halaman sampingnya terdapat kolam ikan yang berisi ikan hias jenis Koi, lalu pelaku mengamati dari luar rumah memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi, lalu terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, dan mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam lalu menyerok seekor ikan Koi yang berukuran paling besar dari dalam kolam lalu ikan Koi yang diambil dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya, di pondok makam keramat yang tidak jauh dari rumah korban.” ujarnya
“rencananya ikan tersebut mau dijualkan pagi harinya (setelah matahari terbit) namun tidak lama sampai dirumah ikan Koi yang dicuri itu mati, sehingga tidak jadi dijualkan, melainkan pelaku goreng menjadi lauk.” Tambahnya.
Menurut Zainal Yusuf, Setelah pelaku berhasil diamankan Penyidik Polsek Nunukan telah mengupayakan untuk berdamai (dimediasi) namun dari pihak korban tidak mau berdamai dan menghendaki pelaku tetap diproses secara hukum yang berlaku dengan alasan pelaku sangat meresahkan karena sering melakukan pencurian di sekitar Jl Iskandar Muda.
“Pelaku sudah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan ke kantor Polisi alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan,” ungkapnya.
Kini atas perbuatannya A-D terancam Pasal 363 ayat (1 )ke- 3e dan 5e KUHPidana.(*)
Discussion about this post