Minggu, Juni 15, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home ADV

Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

by Grande Media
10/09/2023
in ADV, Kalimantan Utara
0
Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

SOSIALISASI : Dinas ESDM Kaltara menyosialisasikan perizinan tenaga listrik di Kabupaten Nunukan belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

 

NUNUKAN – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Abdul Muis,S.H.,M.Sc belum lama ini.

“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk memudahkan pelayanan perizinan di bidang Ketenagalistrikan,” ucap Kabid Ketenagalistrikan, Abdul Muis

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, lalu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya di bidang Ketenagalistrikan mengalami perubahan.

Abdul Muis mengungkapkan perubahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltara melakukan pembinaan, sosialisasi dan tata cara perizinannya.

Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah Republik Indonesia telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Pemprov Kaltara akan selalu siap melayani konsultasi tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Baik melalui tatap muka maupun komunikasi jarak jauh mengingat kondisi geografis Provinsi Kalimantan Utara yang luas dan kendala transportasi yang ada.

“Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta mendorong penyelenggaraan perizinan yang sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (dkisp)

Previous Post

Pertemuan Rutin DWP DKISP Fokus Pemahaman Dasar Gender

Next Post

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran 2023 Disetujui DPRD Prov Kaltara

Berita Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
polda kaltara

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

15/06/2025
Biro SDM Polda Kaltara Laksanakan Pelatihan Trauma Healing Kepada Bintara Remaja
Kalimantan Utara

Biro SDM Polda Kaltara Laksanakan Pelatihan Trauma Healing Kepada Bintara Remaja

13/06/2025
Gubernur Zainal Teken MoU dan LoI Pengembangan Pesawat N219 Amfibi
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Teken MoU dan LoI Pengembangan Pesawat N219 Amfibi

13/06/2025
Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo: Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri di Momen Tahun Yubelium
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo: Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri di Momen Tahun Yubelium

13/06/2025
Peluncuran Monev KIP 2025, Pemprov Apresiasi Program Komisi Infomasi Kaltara
Kalimantan Utara

Peluncuran Monev KIP 2025, Pemprov Apresiasi Program Komisi Infomasi Kaltara

13/06/2025
Peringati Hari Kartini, Pemprov Hadirkan 2 Sosok Perempuan Inspiratif
Kalimantan Utara

Peringati Hari Kartini, Pemprov Hadirkan 2 Sosok Perempuan Inspiratif

12/06/2025
Next Post
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran 2023 Disetujui DPRD Prov Kaltara

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran 2023 Disetujui DPRD Prov Kaltara

Bantuan Sosial, Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

Bantuan Sosial, Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Serahkan SK PPPK dan Kukuhkan Pejabat Fungsional

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Serahkan SK PPPK dan Kukuhkan Pejabat Fungsional

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.