TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta agar seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, dan anggota komisi lainnya. Pertemuan tersebut secara khusus membahas perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima informasi bahwa sebagian pekerja SPPG belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kepesertaan yang ada disebut masih terbatas pada koordinator dan pimpinan SPPG, sementara tenaga kerja lainnya belum mendapatkan perlindungan yang sama.
Komisi IV menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti mengingat para pekerja memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak terkait didorong untuk segera melakukan pendataan dan memastikan seluruh tenaga kerja SPPG terdaftar dalam program JKN.
Syamsuddin Arfah menekankan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan terhadap para pekerja dapat dipenuhi.
“Para pekerja merupakan ujung tombak pelaksanaan program. Oleh karena itu, hak-hak mereka, termasuk perlindungan kesehatan, harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Komisi IV DPRD Kaltara berharap koordinasi antara Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG, dan pihak terkait dapat segera menghasilkan solusi sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.
Dengan adanya jaminan kesehatan, para pekerja diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman, sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Utara. (*)











Discussion about this post