TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG, serta pihak terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Tarakan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Syamsuddin, dalam pertemuan tersebut ditemukan masih adanya pekerja SPPG yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi IV karena para pekerja memiliki peran penting dalam menyukseskan program MBG yang menjadi program strategis pemerintah.
“Pertemuan hari ini Komisi IV bersama BGN, Kepala SPPG dan pihak terkait membahas belum terakomodirnya para pekerja SPPG dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU),” kata Syamsuddin Arfah.
Ia menjelaskan, Komisi IV DPRD Kaltara akan menjadwalkan ulang rapat lanjutan dengan menghadirkan yayasan-yayasan yang membawahi sejumlah SPPG di Kalimantan Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menjadwalkan kembali pertemuan ini dengan menghadirkan yayasan-yayasan yang membawahi beberapa SPPG tersebut agar mereka dapat mendistribusikan pekerjanya masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sosial dan kesehatan yang layak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya membenarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara berharap melalui koordinasi lanjutan dengan seluruh pihak terkait, seluruh tenaga kerja SPPG dapat segera memperoleh perlindungan JKN sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun kesejahteraan para pekerjanya. (*)











Discussion about this post