NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Nunukan di Ruang Rapat Ambalat 1, Senin (18/05/2026), dengan agenda utama rapat tersebut adalah fasilitasi Forum Masyarakat Adat Kecamatan Sembakung terkait persoalan tapal batas wilayah, khususnya kawasan Sembakung 2 atau Sebaung yang saat ini masuk dalam wilayah Nunukan Barat dan Nunukan Selatan.
Rapat dibuka oleh Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama, kemudian dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., hingga penutupan rapat.
Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua I DPRD Nunukan Arpiah, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Said Hasan, Gat Kaleb, H. Firman Latif, dan Muhammad Mansur.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Nunukan, di antaranya perwakilan DPMD, perwakilan Kabag Tapem, Bagian Hukum Setkab Nunukan, Camat Nunukan, Camat Nunukan Selatan, Camat Sembakung, lurah, kepala desa, BPD, tokoh adat, hingga organisasi pemuda Kecamatan Sembakung.
Ketua Adat Besar Sembakung, Zulkarnain, dalam penyampaiannya mempertanyakan dasar perpindahan wilayah Sebaung ke Kecamatan Nunukan Selatan maupun Nunukan Barat.
“Kapan Sembakung 2 ini masuk ke Nunukan Selatan? Harapan kami dikembalikan lagi ke Sembakung induk. Kami meminta DPRD menyikapi persoalan ini dan memberikan jawaban paling lambat satu minggu,” tegas Zulkarnain.
Menanggapi hal tersebut, Andre Pratama menegaskan bahwa pertanyaan masyarakat adat perlu dijawab secara jelas oleh OPD terkait, terutama bagian tata pemerintahan, tata ruang, dan Bappeda.
“Ini yang dipertanyakan masyarakat, sejak kapan Sebaung berpindah ke Nunukan Barat atau Nunukan Selatan. Tentu harus ada dasar hukumnya yang jelas,” ujar Andre.
Pemangku adat Desa Atap, Radenmas, yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa periode 2009–2014, mengaku selama ini tidak pernah ada sosialisasi terkait perubahan wilayah tersebut.
“Tidak pernah ada sosialisasi perpindahan Sebaung ke Nunukan Barat atau Nunukan Selatan. Kami hanya meminta kepastian terkait status wilayah itu,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Awanurdin, mantan Kepala Desa Atap periode 1989–1998. Ia menilai persoalan batas wilayah seharusnya memiliki dasar perda yang jelas.
“Setiap pemekaran pasti ada perdanya, tapi sampai sekarang perda batas antar kecamatan belum ada. Kami mempertanyakan dasar pergeseran batas wilayah Sembakung, khususnya Sebaung, dan kapan itu ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, batas alam yang dulu dikenal masyarakat juga sudah berubah.
“Kami meminta patok alam seperti sebelumnya dikembalikan, termasuk batas pohon akasia yang ditanam tahun 1993,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Atap menyampaikan kekhawatiran masyarakat jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Kami sangat berterima kasih sudah difasilitasi DPRD. Kalau tidak ada penengah, kami khawatir akan muncul konflik dengan Nunukan Barat dan Nunukan Selatan,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi masyarakat sekitar Sebaung yang hingga kini masih minim fasilitas listrik.
“Listrik yang dinikmati sekarang berasal dari Sebaung sejak puluhan tahun lalu, sementara desa di sekitarnya masih ada yang menggunakan lampu teplok. Tidak ada tawar-menawar, Sebaung tetap harus kembali ke Sembakung,” tegasnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Perencana Muda Bappeda Nunukan, Farid, menjelaskan bahwa berdasarkan peta tahun 1978 saat wilayah masih masuk Kabupaten Bulungan, Kecamatan Nunukan memang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sembakung di Pulau Nunukan.
“Pada saat pemekaran, Sebaung sudah masuk dalam wilayah Kecamatan Nunukan berdasarkan Undang-Undang pembentukan kabupaten dan dasar penyusunan tata kota,” jelas Farid.

Anggota DPRD Nunukan, Said Hasan, mengatakan selama ini telah beberapa kali mencoba memperjelas persoalan batas wilayah tersebut, namun belum menemukan titik terang.
“Yang kami khawatirkan adalah munculnya gesekan antar masyarakat akibat batas wilayah yang tidak jelas. Hari ini masyarakat adat Sembakung ingin memperjelas hak wilayah mereka,” ujarnya.
Menurut Said Hasan, masyarakat Sembakung menganggap Sebaung sebagai aset penting bagi masa depan generasi mereka.
“Kalau Sebaung dialihkan ke Nunukan Barat, masyarakat merasa Sembakung tidak lagi memiliki apa-apa untuk masa depan,” katanya.
Setelah mendengarkan seluruh paparan dan pendapat para pihak, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, untuk membacakan rekomendasi hasil RDP.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Nunukan mengusulkan perencanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang batas wilayah Kecamatan Sembakung dengan memasukkan usulan agar Sebaung kembali menjadi bagian dari Kecamatan Sembakung.
Selain itu, DPRD juga menilai perlu adanya anggaran khusus untuk penataan batas desa serta harmonisasi perda terkait tapal batas antara Kecamatan Sebuku, Nunukan, Nunukan Selatan, dan Sembakung.
Rekomendasi hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Rapat dengar pendapat tersebut ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat sebagai simbol komitmen bersama dalam mencari solusi terbaik terkait persoalan tapal batas wilayah di Kecamatan Sembakung. (*)









Discussion about this post